Hasil Skrining TBC di Rutan Kelas IIB Kudus, Satu Warga Binaan Positif

BETANEWS.ID, KUDUS – Hasil dari skrining TBC dengan menggunakan Tuberkulin Skin Test (TST) di Rutan Kelas IIB Kudus mendapati satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) positif. Perawat Rutan Kelas IIB Kudus, Devi Wahyu Timurni (23), mengungkapkan, WBP yang dinyatakan positif sudah menjalani pengobatan atau terapi sejak 15 Juli 2024.

Menurutnya, WBP tersebut akan menjalani pengobatan selama tiga bulan. Pasien akan diberikan obat Isoniazid/INH yang akan diminum tiga kali dalam sepekan.

“Ini sudah menjalani pengobatan dengan Puskesmas Wergu Wetan. Pengobatannya sudah berjalan dari 15 Juli 2024, jadi hari ini minum obat kedua. Obatnya diminum setiap Senin, Rabu dan Jumat,” jelas Devi melalui WhatsApp, Rabu (17/7/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Punya Risiko TBC 10 Kali Lebih Tinggi, Warga Binaan Rutan Kelas IIB Diskrining Dinkes Kudus

Ia melanjutkan, karena WBP yang saat ini positif tidak memiliki keluhan dan indikasi menular, sehingga pasien tersebut tidak perlu diisolasi. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pendampingan khusus.

“Jadi nanti selama tiga bulan akan mendapat pendampingan khusus dari kami, khususnya dalam pemberian obat. WBP secara langsung minum di klinik dengan pendampingan perawat rutan,” ungkap Devi.

Baca juga: Selama Dua Tahun, Pasien TBC di Kudus Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kudus melalui Dinas Kesehatan, Rutan Kelas IIB Kudus, dan USAID BEBAS TB Jawa Tengah melakukan skrining TBC. Pada kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 11-12 Juli 2024 itu, melakukan skrining kepada 184 WBP. Selain WBP, petugas rutan yang berjumlah sekitar 40 orang juga akan ikut serta.

Skrining menggunakan Tuberkulin Skin Test (TST) tersebut ditujukan kepada orang beresiko tanpa gejala. TST merupakan penyuntikan obat di bawah kulit yang terletak empat jari di bawah siku. Proses penyuntikan obat PPD Tuberculin Mammalian, 5TU/ 0.1 ml, solution for intradermal injection itu dilakukan dengan kemiringan 15 derajat.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER