BETANEWS.ID, KUDUS – Suara lalu-lalang kendaraan terdengar di tepi Jalan Niti Semito, Sunggingan, Kudus. Puluhan orang tampak duduk menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jumat (6/3/2020). Seorang wanita mengenakan jilbab berwarna abu-abu terlihat sedang memberi penjelasan kepada salah satu wajib pajak yang sedang mengikuti Kelas Pajak.
Dia tak lain adalah Intan Kurnia Putri, dia sudi berbagi informasi kepada betanews.id tentang kebijakan KPP Pratama Kudus yang mulai tahun 2020 mewajibkan laporan pajak secara online. Demi mendorong lapor pajak secara online, KPP Pratama Kudus membuka kelas pajak untuk membantu warga yang masih kesulitan.

“Sejak 2015 sudah bisa online, tetapi mulai tahun 2020 diwajibkan secara online. Kelebihan laporan online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, jadi tidak perlu antre. Untuk E-Filing pertama harus diaktivasi di Kantor Pajak terdekat. Setelah mendapat E-Filing, kemudian mengakses djponline.pajak.go.id dan melakukan registrasi,” jelas Intan sapaan akrabnya.
Syarat yang harus disiapkan, di antaranya bukti pemotongan 1721 A1 bagi wajib pajak pegawai swasta dan 1721 A2 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Untuk pengusaha, harus menyiapkan rekapitulasi omzet selama satu tahun, selanjutnya menyiapkan harta dan kewajiban atau utang yang dimiliki, kemudian data susunan anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK).
“Bagi wajib pajak yang masih bingung bisa langsung datang ke KPP Pratama Kudus untuk mengikuti Kelas Pajak. Nanti akan diajarkan cara melaporkan SPT tahunan secara online. Kita buka mulai Januari hingga tanggal 31 maret 2020, gratis tanpa dipungut biaya. Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” jelas Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan di KPP Pratama Kudus itu.
Intan juga menambahkan, bahwa KPP Pratama Kudus memang tidak memungut biaya apapun dalam memberikan pelayanan. Pada tahun 2019, KKP Pratama Kudus telah mendapat piagam penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sambil menunjukan aktivitas di Kelas Pajak, Intan terlihat membantu satu di antara sejumlah warga yang mengikuti kelas tersebut. Warga itu bernama Yuliyanto (30). Dia mengaku sedang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi. Yuliyanto juga menambahkan, jika tidak ada kesulitan setelah didampingi petugas.
“Sekarang saya sudah bisa, ternyata cukup mudah, jadi ke depan saya sudah bisa laporan pajak sendiri secara online. Selain gratis, saya juga dilayani dengan baik dan ramah,” tambah warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus itu.
Editor : Kholistiono

