31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

LPS Cairkan 29 Ribu Rekening Nasabah BJA Senilai Rp61 Miliar

BETANEWS.ID, JEPARA – Sejak status kepemilikan PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA) resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei lalu, pencairan dana simpanan nasabah diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko mengatakan sampai saat ini dari sekitar 2.900 nasabah yang telah mengajukan klaim, LPS telah mencairkan simpanan BJA sebesar Rp61.566.431.503 dari 29.661 rekening.

Baca Juga: Stadion GBK Sudah Mulai Ditanami Rumput dan Dipasangi Single Seat

-Advertisement-

“Pencabutan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu setelah diberikan cabut izin usaha maka yang berhak tersebut adalah LPS,” katanya dalam rapat paripurna Hak Interpelasi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (10/7/2024).

Terdapat delapan point yang disampaikan oleh DPRD Jepara dalam hak interpelasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terkait bangkrutnya Bank Jepara Artha.

Delapan point tersebut pada intinya mempertanyakan apa penyebab Bank milik Pemkab Jepara yang telah didirikan sejak tahun 1951 mengalami kebangkrutan.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menjelaskan bahwa sebelum resmi dicabut izinnya oleh OJK, Pemkab menurutnya telah melakukan berbagai upaya penyehatan sesuai dengan regulasi. Salah satunya membentuk Tim Penyehatan pada 14 Desember 2023 lalu.

Terkait anggapan adanya motif lain terkait pemberian kredit ke luar daerah, ia mengatakan jika Pemkab Jepara tidak terlibat dalam proses penyaluran kredit BJA. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 33 tahun 2018 yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi serta komisaris BPR.

Upaya hukum untuk mengembalikan kerugian yang dialami Pemkab Jepara juga telah dilakukan. Itu melalui gugatan perdata kepada pengurus BJA dan masih dalam proses.

Baca Juga: Penerbangan 1.000 Lampion Bakal Meriahkan Pantai Bandengan pada 10 Agustus

“Kami lakukan sesuai kewenangan, sebagaimana diatur PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD melalui gugatan perdata kepada pengurus PT BJA dan masih berproses sampai saat ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, keputusan akhir mengenai hak interpelasi akan diputuskan oleh DPRD Jepara sebelum akhir masa periode DPRD saat ini.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER