BETANEWS.ID, KUDUS – Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terancam sanksi berat karena cerai tanpa izin.
Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kudus, Hendro Muswinda, mengatakan, ASN yang melakukan cerai tanpa izin itu berprofesi sebagai guru. Saat ini kasusnya masih dalam proses.
“Kasusnya masih kita proses. Belum disidangkan,” ujar Hendro di halaman Pendopo Kudus, belum lama ini.
Baca juga: Lahan Tol Demak-Tuban di Kudus Dibebaskan Tahun Ini, Warga 9 Desa Ini Bisa Jadi Sultan
Hendro menjelaskan, ASN yang melakukan pelanggaran dengan bercerai tanpa izin tersebut adalah seorang pria, sementara pasangannya nonASN. Untuk alasan cerai dan tak berizin masih dalam proses pendalaman.
“Mungkin yang bersangkutan tidak mau ribet atau bagaimana, kami masih gali informasi tersebut,” bebernya.
Hendro menjelaskan, seorang ASN yang ingin melakukan perceraian harus mendapatkan izin tertulis dari badan kepegawaian setempat. Apabila tidak, itu merupakan pelanggaran.
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang melakukan gugatan cerai tanpa ada izin Pejabat, maka bisa dijatuhi hukuman disiplin berat seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatannya hingga pemberhentian dengan hotamt tidak ada pemintaan sendiri sebagai PNS.
Baca juga: Kapolres Kudus Tiba-Tiba Razia Judol di Ponsel Anggota Polisi, Ini Hasilnya
Hendro mengatakan, hingga semester pertama 2024 ini sudah ada tiga ASN di Pemkab Kudus yang melakukan perceraian, terdiri dari dua guru dan satu fungsional umum.
“Alasan perceraian karena terjadi ketidakcocokan dalam keluarga,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

