31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Pemkab Jepara Tolak Permintaan Mantan Dirut untuk Jual Gedung BJA

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menolak permintaan  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoka yang mengajukan penjualan Gedung BJA.

Kuasa Hukum Pemkab Jepara, Mursito, menjelaskan, tujuan Jhendik meminta menjual gedung tersebut untuk mengembalikan modal awal pendirian BJA senilai Rp24 miliar. Menurut Jhendik, nilai jual gedung tersebut bahkan lebih dari nominal yang dibutuhkan.

“Pak Jhendik sempat mengklaim, karena saya keukeuh meminta untuk pengembalian Rp24 miliar, (Pak Jhendik) meminta gedung BJA kalau dijual sudah menutup kebutuhan untuk Rp24 miliar,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/5/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Mantan Dirut BJA Ajukan Damai, Berjanji Akan Tanggung Jawab

Pernyataan serupa bahwa Jhendik menyarankan untuk menjual gedung BJA juga disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Hendra Wijaya.

“Aset gedung yang dimiliki BPR BJA sebetulnya jika dijual bisa untuk menutup kerugian Pemda Jepara karena nilai jualnya melebihi kerugian yang dialami Pemda,” tulisnya dalam pesan tertulis yang diterima Betanews.id.

Selain itu, Mursito juga mengaku kecewa atas pernyataan Jhendik bahwa ia sudah tidak memiliki apapun, sehingga hanya bisa bertanggung jawab dengan cara menjual aset atau agunanan milik debitur.

“Yang saya kecewa Pak Jhendik mengatakan, saya sudah tidak punya apa-apa, kalau minta dari saya, saya tidak punya apa-apa. Yang bisa saya berikan, ya, tentunya uang-uang yang ada di debitur,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mursito menjelaskan,Jhendik mengatakan memang akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami BJA dengan cara menjual aset atau agunan milik para debitur. Namun, ia meminta perpanjangan waktu penagihan.

Baca juga: Kerugian Kasus Bank Jepara Artha Capai Rp352,4 M

Selain itu, Jhendik juga meminta diberikan akses data para debitur BJA yang saat ini sudah dipegang oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menanggapi permintaan tersebut, Mursito mengatakan bahwa akan mengajukan surat kepada LPS agar dapat hadir menjadi saksi pada sidang mediasi selanjutnya.

“Langkah kami akan bersurat ke Lembaga penjamin simpanan (LPS) agar berkenan hadir di sidang mediasi,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER