31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Mantan Dirut BJA Ajukan Damai, Berjanji Akan Tanggung Jawab

BETANEWS.ID, JEPARA – Mantan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko mengaku akan bertanggung jawab dan mengajukan damai atas kasus gugatan perbuatan melanggar hukum yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Kuasa Hukummya, Hendra Wijaya, mengatakan, pengajuan damai tersebut disampaikan oleh Jhendik saat menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (20/5/2024).

“Klien kami Dirut Bank Jepara Artha selaku tergugat beriktikad baik dan sepakat untuk menyelesaikan melalui proses mediasi dengan semangat perdamaian,” katanya melalui pesan tertulis yang diterima Betanwes.id, Selasa (21/5/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Kerugian Kasus Bank Jepara Artha Capai Rp352,4 M

Hendra menjelaskan bahwa kliennya akan berusaha untuk mengembalikan kerugian dengan cara menjual seluruh agunan atau jaminan milik debitur melalui proses lelang ataupun volunteer.

Namun, katanya, proses tersebut baru bisa dilakukan setelah disahkannya akta perdamaian pada perkara gugatan dengan nomor: 30/Pdt.G/2024/PN Jpa.

“Dari hasil penjualan aset-aset debitur bermasalah di Bank Jepara Artha, diperkirakan dapat menutup kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp352,4 miliar dan kerugian pemda sebesar Rp24 miliar,” jelasnya.

Atas kerugian yang dialami oleh BJA, Hendra merinci bahwa modal dasar yang diberikan Pemkab Jepara kepada BJA senilai Rp24 Miliar tidak akan berpotensi menjadi kerugian negara, apabila dana pencairan kredit yang masih ada di debitur bisa ditarik lagi ke BJA.

Baca juga: Pemkab Jepara Gugat Bank Jepara Artha ke Pengadilan

Sedangkan kerugian Rp352,4 miliar bukan merupakan kerugian negara tetapi potensi kerugian bisnis apabila dana tersebut tidak bisa ditarik dari para debitur.

“Akan tetapi klien kami dengan rasa tanggung jawab yang tinggi akan berusaha semaksimal mungkin. Minggu depan kami akan mengajukan proposal time line pengembalian dana kerugian di Pemda dan kerugian yang dialami BPR BJA yang diakibatkan karena banyaknya debitur macet kredit,” tegasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER