BETANEWS.ID, KUDUS – Kick off wajib halal Oktober 2024 bakal menyasar desa wisata di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kudus yang memiliki beberapa desa wisata.
Satgas Halal Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Sony Wardhana mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi melalui kick off wajib halal Oktober 2024 itu, dapat menjaring para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk usahanya bersertifikat halal.
Baca Juga: Ciptakan Kudus Terang Benderang, Masan Dorong Pengelolaan LPJU ke Pihak Ketiga
“Sebetulnya tidak hanya di tempat desa wisata saja, akan tetapi di desa-desa wisata. Karena di desa wisata itu kan pusat keramaian. Dimana ada banyak orang atau pengunjung, maka ada makanan dijajakan di situ,” bebernya usai kick off wajib halal Oktober 2024, Sabtu (27/4/2024).
Di Kabupaten Kudus ada tiga tempat desa yang akan menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan serupa. Di antaranya, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Desa Kauman, kecamatan Kota, dan Desa Kajar Kecamatan Dawe. Namun saat ini yang baru terealisasi baru Desa Tanjungkarang dengan makanan khasnya, yakni Lentog Tanjung.
Dalam memfasilitasi pelaku usaha, pihaknya setidaknya ada 29 orang pendamping halal yang tersebar di masing-masing kecamatan. Puluhan pendamping halal tersebut, secara masif mensosialisasikan kepada masyarakat yang mempunyai produk usaha.
Baca Juga: Tiga Tahun Terakhir Warga Kudus Mulai Ogah Menikah, Ada Apa?
“Pendaftaran sertifikat halal kami mempunyai 29 orang pendamping halal yang menyebar di Kabupaten Kudus. Mereka secara masif mengenalkan kepada pelaku usaha untuk bisa mensertifikat halalkan produk usahanya. Mereka sejauh ini masih sudah berjalan sesuai domilisi mereka,” jelasnya.
Saat ini, pelaku usaha di Kabupaten Kudus yang sudah mengurus sertifikasi halal setidaknya ada sekitar 3.000 pelaku usaha. Total tersebut merupakan jumlah keseluruhan pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal.
Editor: Haikal Rosyada

