Pemkab Jepara Gugat Bank Jepara Artha ke Pengadilan

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggugat PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) ke Pengadilan Negeri Jepara. Gugatan perdata tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban direksi terhadap modal yang diberikan oleh Pemkab Jepara.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam gugatan, seluruh direksi BJA, termasuk direktur nonaktif juga ikut dilaporkan.

“Arahan dari BPK bahwa kita harus melakukan langkah-langkah yaitu melakukan gugatan. Semua pengurus termasuk direksi nonaktif, semua harus bertanggungjawab,” katanya usai sidang paripurna Pengambilan Keputusan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023 di Gedung DPRD Jepara, Senin (22/4/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Tim Penyehatan Pesimis Gandeng Bank Jateng Selamatkan Bank Jepara Artha

BJA yang sebelumnya berstatus sebagai Bank Dalam Penyehatan kini juga sudah berubah status menjadi Bank Dalam Pengawasan (BDP).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini pemeriksaan terhadap BJA dari BPK sudah selesai. Proses pemeriksaan kini tinggal menunggu dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank milik Pemkab Jepara tersebut saat ini juga sudah sepenuhnya dilepas kepada LPS.

“Iya (dilepas ke LPS), statusnya kini menjadi BDP (Bank Dalam Pengawasan),” jelasnya.

Meskipun sedang dalam proses hukum, ia mengatakan bahwa uang simpanan milik para nasabah sepenuhnya dijamin aman sebab dijamin oleh LPS.

“Uang milik masyarakat Insyaallah dijamin oleh LPS, di bawah Rp2 miliar,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus yang dialami oleh BJA bermula dari adanya temuan oleh OJK terhadap agunan atau jaminan milik debitur yang ditemukan tidak sesuai atas nama peminjam pada November 2023.

Baca juga: Ini yang Bakal Terjadi pada Bank Jepara Artha Jika Tak Kunjung Pulih

Atas temuan tersebut, OJK kemudian meminta kepada BJA agar tidak menghimpun uang dari nasabah sampai agunan tersebut terselesaikan.

Akibat permasalahan tersebut, Pemkab Jepara juga menonaktifkan tiga pejabat BJA yaitu Direktur Utama, Jhendik Harsono; Direktur Bisnis dan Operasional, Iwan Nur Susetyo; dan Pejabat eksekutif, Nasir.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER