BETANEWS.ID, PATI – Petugas kepolisian dari Polsek Dukuhseti membubarkan aksi penghadangan truk tambang yang dilakukan oleh warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Pati, pada Senin (25/3/2024).
Aksi penghadangan truk tambang itu, karena warga sudah habis kesabarannya. Lalu lintas truk tambang disebut menimbulkan debu yang cukup parah.
Baca Juga: Petani di Banjarsari Pati Telan Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar Akibat Banjir
Kapolsek Dukuhseti, AKP Ali Mashuri yang datang ke lokasi bersama jajarannya, meminta kepada warga untuk menghentikan aksi mereka.
“Jangan sampai aksi ini justru mengganggu pengguna jalan lain yang melintas. Jika warga mau menyampaikan aspirasi silakan melalui prosedur yang ada, ” ujar Kapolsek Dukuhseti.
Ia menegaskan, bahwa warga tidak boleh menghadang mobil di jalan, apapun alasannya. Karena hal itu disebutnya mengganggu ketertiban umum.
Ia meminta kepada warga Dukuhseti tidak melakukan aksi serupa, karena jalan akan segera diperbaiki. Ia mengaku mendapatkan informasi dari DPUTR, bahwa jalan Tayu-Puncel segera dilakukan perbaikan.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada sopir agar tidak seenaknya dengan menghabiskan jalur kanan dan menghindari kebut-kebutan.
Sementara itu, Marji, salah satu warga yang ikut aksi menyebut, bahwa kesabaran warga Desa Kembang ini tak terbendung lagi, karena debu akibat kendaraan truk bermuatan batu tambang yang melebihi kapasitas ini cukup mengganggu warga.
“Sejak sepekan terakhir, debu sangat mengganggu. Bahkan rumah sepanjang jalan Desa Kembang ini harus ditutup pintunya karena debu masuk ke dalam rumah. Bahkan warga juga terserang batuk dan sesak nafas,” kata Marji.
Belum lagi katanya, aksi ugal-ugalan sopir truk yang kadang membuat debu beterbangan menyebabkan jarak pandang hanya sekitar 30 meter.
Untuk itu, Marji bersama warga lain menuntut, agar jalan raya Tayu-Puncel segera diperbaiki, baik diaspal ulang ataupun hotmix.
Baca Juga: Kementan Ikut Turun Tangan Soal Bantuan Petani dari BNPB yang Tak Kunjung Cair
Bukan hanya itu saja, warga juga meminta agar truk yang mengangkut batu kapur itu tidak melebihi tonase.
“Kami juga menuntut transportasi tambang yang melewati jalan Tayu-Puncel ini, disesuaikan dengan kelas tonasenya. Mengingat kelas jalan III C ini, harusnya maksimal 8 ton. Tapi truk tambang yang melintas rata-rata diatas 15 ton,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

