BETANEWS.ID, JEPARA – Sidang peradilan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa yang terjerat UU ITE masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jepara.
Untuk memastikan bahwa Daniel diposisikan sebagai aktivis pembela lingkungan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengajukan Amicus Curiae kepada hakim pengadilan.
Baca Juga: Cuaca Buruk Diperkirakan Melanda Jepara Hingga Satu Minggu Ke Depan
Anis Hidayah, Komisioner Komnas HAM mengatakan aktivis pembela HAM dan lingkungan seringkali rentan mengalami kriminalisasi oleh pasal karet dalam UU ITE maupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Komnas HAM memang sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa dalam perkara ini Daniel didudukkan sebagai aktivis pembela lingkungan karena aktivitasnya di bidang lingkungan hidup. Sehingga kami mengajukan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan bagi hakim,” katanya saat ditemui di sela persidangan, Kamis (14/3/2024) dalam agenda pembuktian dan keterangan saksi ahli dari tim penasehat hukum dan terdakwa.
Ia menjelaskan terdapat dua poin penting dari lima poin yang ia sampaikan pada saat persidangan.
Pertama, ia menyampaikan bahwa perlindungan tindak pidana terhadap aktivis lingkungan hidup menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu juga terdapat Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang penangan perkara tindak pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan yang kedua, ia berharap agar asas kepentingan terbaik bagi terdakwa sebagaimana diatur dalam UU ITE juga menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara Daniel. Sehingga kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dapat dihindari.
“Termasuk kami juga menyampaikan background kerusakan lingkungan di Karimunjawa yang menjadi konteks postingan dari Daniel sebagai aktivis lingkungan di Karimunjawa,” tambahnya.
Selain itu ia menilai bahwa kasus Daniel, seharusnya dapat dihindari sejak proses penyidikan di Kepolisian ketika penegak hukum menggunakan kebijakan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau kebijakan anti pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat dengan pendekatan restorative justice.
Baca Juga: Jepara Diguyur Hujan Tiada Henti, 4 Desa di 3 Kecamatan Kebanjiran
Terlebih setelah mendengarkan saksi ahli dari UU ITE, kasus Daniel dinilai tidak memenuhi syarat karena yang diajukan hanya komentar di facebok yang sifatnya terbatas dan bukan postingan utama.
“Tetapi karena sudah masuk di persidangan maka kami berharap hakim yang menggunakan kewenangannya untuk menggunakan kebijakan Anti-SLAPP,” tuturnya.
Editor: Haikal Rosyada

