Dilaksanakan November, Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024

BETANEWS.ID, JEPARA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali kota se-Indonesia akan dilakukan November 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, menjelaskan, Pilkada serentak2024 merupakan pertama kalinya dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Pelaksanaan Pilkada serentak tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pilkada.

“Dalam lampiran PKPU Nomor 2/2024 ini tahapan pemungutan suara Pilkada dijadwalkan 27 November 2024. Saat ini kami sudah siap untuk melaksanakan semua tahapan pilkada, baik tahapan persiapan maupun tahapan penyelenggaraan,” katanya pada Selasa (12/3/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Pileg 2024, PDIP Raih 9 Kursi DPRD Kudus

Adapun tahapan pelaksanaan Pilkada pada tahap persiapan yaitu: 

1. Perencanaan program dan anggaran (terakhir pada 26 Januari 2024)

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (terakhir 18 November 2024),

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (terakhir 18 November 2024)

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (17 April-5 November 2024)

5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024)

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)

7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024).

Baca juga: Didominasi Wajah Lama, Ini Daftar 13 Wajah Baru DPRD Jepara

Sedangkan untuk tahap penyelenggaraan:

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)

3. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)

4. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)

5. Penetapan pasangan calon (22 September)

6. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024)

7. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024)

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024)

Baca juga: Daftar 45 Anggota DPRD Kudus Terpilih, 14 di Antaranya Pendatang Baru

Untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

“Dari sisi anggaran, kami juga sudah siap, KPU Jepara mendapatkan dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Jepara untuk pembiayaan Pilkada 2024 sebesar Rp46.382.000.000,” tulisnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER