BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menetapkan Status Tanggap Darurat Demam Berdarah Dengue (DBD). Dimana artinya kasus tersebut harus segera mendapatkan penanganan cepat agar jumlah kasusnya tidak semakin bertambah.
“Jepara ini kan statusnya sudah tanggap darurat DBD, tanggap darurat ini kan masa dimana kita harus bertindak cepat agar kondisi ini tidak semakin membludak,” ujar dr. Vita Ratih Nugraheni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pelkes & SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: Bukan Fogging, Pencegahan DBD Lebih Optimal Melalui PSN
Bentuk tindak cepat yang dilakukan Pemkab Jepara menurutnya yaitu dengan melakukan fogging di titik wilayah yang terdapat kasus kematian DBD serta daerah yang memenuhi syarat untuk dilakukan fogging. Selain itu Pemkab Jepara juga menambah pengadaan obat-obatan seperti obat penurun panas serta infus.
Namun, jika keadaan tersebut tidak segera ditangani, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa status DBD di Jepara dapat berubah menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Iya (berpotensi menimbulkan KLB kalau tidak segera ditangani), makanya ini sedang dicek dengan didatangkan ahlinya oleh Kemenkes,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan status KLB DBD dapat ditetapkan jika terjadi peningkatan jumlah penderita DBD di suatu wilayah sebanyak dua kali atau lebih dalam kurun waktu satu minggu/bulan dibanding minggu/bulan sebelumnya pada tahun lalu.
Baca Juga: Rapid Dengue Test Ini Mampu Deteksi DBD Hanya 15 Menit
Untuk pencegahan DBD apakah nantinya akan dilakukan vaksinasi atau tidak, ia mengatakan belum dapat memastikan. Sebab dari pihak Kemenkes, sampai saat ini masih menyarankan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui 3M Plus sebagai salah satu upaya efektif pencegahan DBD.
“Belum ada Vaksin DBD, kecuali ini (kasusnya) nasional ya, dari Kemenkes juga belum ada arah kesana, masih PSN 3M Plus sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

