Klarifikasi Anggota DPRD Kudus Rinduwan atas Dugaan Terima Dana Korupsi KONI

BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Rinduwan, mengklarifikasi terkait dirinya disebut mendapatkan aliran dana kasus Korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Rinduwan mengaku, bahwa uang yang diberikan padanya oleh mantan Ketua KONI Kudus periode 2018-2023, Imam Triyanto adalah murni pembayaran utang pribadi, bukan uang KONI.

Imam Triyanto sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kudus dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 dan 2023.

Rinduwan menyampaikan, pada 2021 Imam Triyanto meminjam uang secara pribadi kepadanya dengan nominal Rp600 juta. Karena tak punya uang sebanyak itu, Rinduwan pun mengajak temannya untuk ikut memberikan utang kepada Imam.

-Advertisement-

Baca juga: Kasus Korupsi KONI Kudus, Kejari Sebut Ada Dugaan Anggota DPRD Terima Aliran Dana  

“Utang tersebut kemudian dikembalikan Imam pada 2022. Ketika Imam membayar utang, saya, kan, tidak tahu itu uang KONI atau tidak. Sebab, itukan utang pribadi,” ujar Rinduwan kepada Betanews.id saat ditemui di rumahnya, Minggu (3/3/2024).

Disinggung terkait bahwa ia harus mengembalikan uang tersebut oleh Kejari Kudus, Rinduan mengaku akan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan. Hal itu agar ada titik temu serta bagaimana baiknya.

“Terkait pengembalian uang tersebut saya akan bekonsultasi dengan Kejari Kudus, baiknya bagaimana,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Kudus, Hendriyadi W Putra menyebut ada dugaan anggota DPRD Kudus mendapatkan aliran dana dalam kasus korupsi di KONI. Anggota bernama Rinduwan tersebut juga sudah mengakui dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Kejari Sinyalir Adanya Korupsi Berjemaah 

“Anggota DPRD Kudus tersebut juga ketua pengurus cabang (pengcab) olahraga. Ia mendapatkan aliran dana KONI yang tak sesuai peruntukannya. Nilainya kurang lebih Rp600 juta,” ujar Hendriyadi, Jumat (1/3/2024). 

Hendriyadi menjelaskan, politisi Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) itu mendapatkan aliran dana dari mantan Ketua KONI periode 2018-2023, Imam Triyanto, yang sekarang sudah ditetapkan tersangka, untuk pembayaran utang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER