BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Hendriyadi W Putra menyebut ada dugaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang mendapatkan aliran dana dalam kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Anggota bernama Rinduwan tersebut juga sudah mengakui dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
“Anggota DPRD Kudus tersebut juga ketua pengurus cabang (pengcab) olahraga. Ia mendapatkan aliran dana KONI yang tak sesuai peruntukannya. Nilainya kurang lebih Rp600 juta,” ujar Hendriyadi, Jumat (1/3/2024).
Hendriyadi menjelaskan, politisi Partai Demokrasi Indonsia Perjuangan (PDIP) itu mendapatkan aliran dana dari mantan Ketua KONI periode 2018-2023, Imam Triyanto, yang sekarang sudah ditetapkan tersangka, untuk pembayaran utang.
Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Kejari Sinyalir Adanya Korupsi Berjemaah
“Uang itu atas nama pembayaran utang oleh tersangka kepada anggota dewan tersebut. Yang seharusnya pembayaran utang itu tak ada dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ke KONI. Artinya di luar peruntukan,” jelasnya.
Meski atas nama pembayaran utang, lanjutnya, uang yang diterima oleh anggota dewan dan sekaligus ketua salah satu pengcab harus dikembalikan. Sebab, uang tersebut bersumber dari KONI.
“Terlepas utang piutang itu person to person, tapi uang itu kan sumbernya dari uang KONI. Kami masih menunggu itikad baik untuk pengembalian uang tersebut,” tegasnya.
Pihak Kejari Kudus juga akan melihat, apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pembayaran utang dengan menggunakan uang KONI tersebut. Apabila tidak ada, maka penerima cukup mengembalikannya saja. Namun jika ada, penyidik akan memberikan kesimpulan terkait tindakan tersebut.
“Pengembalian uang itu kita beri batas waktu. Maksimal sampai pelimpahan kasus tersangka utama,” ungkapnya.
Baca juga: Kasus Korupsi KONI, Kejari Kudus Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Siapakah Itu?
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 tersebut diperkirakan merugikan uang negara Rp2,5 miliar. Kejari Kudus juga sudah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yaitu dua unit mobil, yakni Toyota Avansa dan Kijang Inova. Dua unit mobil tersebut milik tersangka.
“Selain itu juga ada pengembalian uang kurang lebih sebesar Rp200 juta. Pengembalian uang ini dari pihak ketiga yang mendapatkan aliran dana dari KONI Kudus yang tak sesuai peruntukan,” ujar Hendriyadi.
Editor: Ahmad Muhlisin

