“Uang itu atas nama pembayaran utang oleh tersangka kepada anggota dewan tersebut. Yang seharusnya pembayaran utang itu tak ada dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ke KONI. Artinya di luar peruntukan,” jelasnya.
Meski atas nama pembayaran utang, lanjutnya, uang yang diterima oleh anggota dewan dan sekaligus ketua salah satu pengcab harus dikembalikan. Sebab, uang tersebut bersumber dari KONI.
“Terlepas utang piutang itu person to person, tapi uang itu kan sumbernya dari uang KONI. Kami masih menunggu iktikad baik untuk pengembalian uang tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi KONI, Kejari Kudus Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Siapakah Itu?
Pihak Kejari Kudus juga akan melihat, apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pembayaran utang dengan menggunakan uang KONI tersebut. Apabila tidak ada, maka penerima cukup mengembalikannya saja. Namun jika ada, penyidik akan memberikan kesimpulan terkait tindakan tersebut.
“Pengembalian uang itu kita beri batas waktu. Maksimal sampai pelimpahan kasus tersangka utama,” ungkapnya.
Editor: AHmad Muhlisin

