31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

IMB Dianulir MA, Mungkinkah Bangunan Mewah The Sato Hotel Bakal Dibongkar?

BETANEWS.ID, KUDUS – Benny Gunawan Ongkowidjojo, warga yang rumahnya rusak akibat pembangunan The Sato Hotel menang gugatan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel berlantai 7 tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kudus dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno, menjelaskan, persoalan IMB The Sato Hotel dengan dua warga yakni Beni Gunawan Ongkowidjojo dan Beni Djunaidi sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA).

“MA mengabulkan PK klien kami. MA menyatakan IMB The Sato Hotel tidak sah dan dicabut. Putusan ini sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Budi kepada awak media, saat konferensi pers di Taman Seribu Merpati di Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kudus, Kamis (1/2/2024).

-Advertisement-

Baca juga: IMB Kembali Dibatalkan PTUN, Bangunan The Sato Hotel Kudus Terancam Dibongkar

Menurut Budi, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung, Pasal 39 ayat 1, bangunan bisa dibongkar apabila tidak layak fungsi dan tak dapat diperbaiki. Kedua, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan lingkungan, serta yang ketiga tidak memiliki IMB.

“Dari ketiga item itu, yang terakhir bisa jadi acuan pembongkaran The Sato Hotel, sebab IMB sudah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Budi menyampaikan, putusan MA bernomor 212 PK/TUN/2023 mengadili dan mengabulkan PK dari pemohon Benny Gunawan Ongkowidjojo. Kedua, membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 16/B/PT.TUN.SBY tanggal 28 Februari 2023 dan mengadili kembali mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Ketiga, menyatakan batal keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Nomor: 644/106/15.04/2022 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 29/03/2022.

Baca juga: Tiga Rumah Warga Rusak, Pemilik Sebut Akibat Pembangunan The Sato Hotel Kudus

“Serta, menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan yang pada PK ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Sementara itu, saat mencoba dimintai keterangan, pihak The Sato Hotel belum bisa memberikan keterangan. Salah seorang perwakilan hotel mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait putusan MA terbaru.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER