OJK dan LPS Turun Tangan Dalami Kasus Bank Jepara Artha

BETANEWS.ID, JEPARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kasus yang saat ini tengah di alami oleh BPR Bank Jepara Artha dengan datang langsung ke Kabupaten Jepara.

Hery Yulianto, Ketua Tim Penyehatan Bank Jepara Artha mengatakan OJK mulai datang ke Jepara sejak Senin (15/1/2024) lalu. Sedangkan LPS datang ke Jepara pada Rabu (17/1/2024). Secara materi, kedatangan dua lembaga tersebut menurut Heri memiliki tujuan yang sama.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Akan Guyur Jepara Sampai Akhir Januari, Masyarakat Diminta Waspada

-Advertisement-

Yaitu untuk memperoleh data, informasi, serta dokumen untuk mengetahui kondisi Bank Jepara Artha.

“Saat ini OJK dan LPS sudah datang langsung ke Jepara. Secara materi (kedatangan dua lembaga tersebut) hampir sama, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya pada Selasa (23/1/2024) di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Jepara.

Setelah kedatangan dua lembaga tersebut, Bank Jepara Artha yang saat ini dalam kategori bank dalam penyehatan, statusnya akan kembali pulih atau berubah ke tingkat status selanjutnya, Heri belum dapat memastikan.

Sebab menurutnya perubahan status tersebut menjadi kewenangan dari pihak OJK. Di lain sisi, Heri menjelaskan bahwa ketika sebuah Bank sudah ditetapkan statusnya sebagai Bank dalam penyehatan oleh OJK, maka LPS memang akan melakukan proses uji tuntas.

“Karena setelah BJA menjadi Bank dalam penyehatan jalan keluarnya hanya dua. Terselamatkan atau tidak. LPS ini datang sebelum diputuskan dia selamat atau tidak. Tetapi keputusan tetap di OJK,” jelasnya.

LPS sendiri, dijadwalkan akan berada di Jepara selama tiga minggu. Sedangkan untuk OJK, tidak memiliki batas waktu. Namun jadwal tersebut menurut Heri hanya perkiraan atau jadwal sementara. Jadwal tersebut bisa juga bertambah sesuai dengan kebutuhan.

“Tapi itu jadwal sementara atau perkiraan, bisa juga lebih dari itu,” ujarnya.

Untuk dana simpanan milik nasabah, Heri belum bisa memastikan kapan dana milik nasabah akan bisa diambil. Dari LPS juga baru bisa melakukan proses pengembalian dana nasabah ketika status bank tersebut menjadi bank dalam resolusi dan status izin usahanya sudah dicabut.

Baca Juga: Dua Kepala Desa di Jepara Diduga Tak Netral, Ini Faktanya

Namun, dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menurut Heri akan berusaha menyelamatkan Bank Jepara Artha. Sebab Bank tersebut selama ini sudah menyetorkan deviden atau laba sebesar Rp42 miliar. Dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Jepara sebesar Rp24 miliar per tahun.

“Pada tahun kemarin, 2023 laba yang disetor itu mencapai Rp3,8 miliar,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER