BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan dua kepala desa diduga terlibat dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu. Namun, karena dugaan pelanggaran tersebut belum cukup bukti, tim Lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menjelaskan, temuan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena kasus ditemukan sebelum tahapan kampanye. Sehingga, pelanggaran tersebut yang tadinya masuk ke dalam dugaan tindak pidana pemilu, kemudian menjadi kategori dugaan pelanggaran administrasi lainnya.
Menurutnya, temuan tersebut melibatkan salah satu kepala desa di Kecamatan Kembang dan Kecamatan Kedung. Untuk Kembang, temuan berawal dari salah satu warga di desa tersebut yang membutuhkan bantuan ambulans untuk proses evakuasi.
Baca juga: Dana Kampanye Partai Buruh dan PSI di Jepara Rp0, Ternyata Ini Alasannya
“Tetapi ternyata ambulans-nya ada branding salah satu partai,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Jepara, Senin (22/1/2024).
Sedangkan untuk yang di Kecamatan Kedung, Suji mengatakan, Kepala desa tersebut ikut membantu menyebarkan bahan kampanye melalui kegiatan bakti sosial. Namun, setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, kepala desa tersebut sudah tidak lagi menjabat.
Selain dua kasus tersebut, Bawaslu juga menemukan kasus pelanggaran administrasi lain, yaitu 16 kasus pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di 16 Kecamatan dan satu kasus kampanye yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Sehingga, total ada 19 Kasus temuan pelanggaran administrasi yang sudah kita temukan. Untuk kasus kepala desa masuk di pelanggaran administrasi karena tidak bisa ditarik ke UU Pemilu,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yaitu satu laporan di Kecamatan Mlonggo terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial. Namun, laporan tersebut tidak memenuhi bukti formil dan materiil sehingga juga tidak bisa diproses ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Langgar Aturan, Bawaslu Jepara Copot 7.253 APK
“Di Kecamatan Mlonggo ada orang yang melaporkan dugaan pemberian sembako. Cuma tidak ada bukti video, terlapornya siapa, hanya saja saksi mengatakan bahwa di lokasi tersebut ada pembagian sembako berupa beras dan minyak. Yang memberi siapa dan dalam rangka apa tidak dijelaskan,” jelasnya.
Sedangkan satu laporan lainnya yaitu terkait dugaan yang mengarah pada praktik money politic (politik uang).
“Sehingga total ada 21 kasus pelanggaran Pemilu yang saat ini masuk di Bawaslu,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

