BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan (Disdag) saat ini tengah melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Penataan tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan itu dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk para PKL.
Sebagaimana diketahui, kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada malam hari selalu ramai dan menjadi ruang terbuka bagi masyarakat. Terlebih, pedagang yang menjajakan jasa gambar untuk anak-anak dan berjualan mainan di lokasi tersebut jumlahnya cukup banyak sehingga terlihat kurang tertata.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdag Kudus, Catur Sulistyanto, menyampaikan bahwa penataan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kudus untuk menata kawasan alun-alun dengan baik. Selain itu, pihaknya juga diinstruksikan agar para PKL tetap menggunakan celemek, sarung tangan, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Dalam penataan kawasan tersebut, kata dia, area dibagi menjadi dua zona, yakni zona barat dan zona timur dengan batas berupa tiang bendera. Zona barat atau area di sebelah barat tiang bendera diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat dan area bermain, sedangkan zona timur dapat digunakan sebagai lokasi bagi penyedia jasa gambar maupun pedagang mainan.
“Penataan ini dilakukan karena ada keluhan dari masyarakat, untuk memberikan ruang bermain yang saat ini mulai berkurang. Sedangkan bagi mereka yang menjajakan mainan dan jasa gambar berada di timur tiang bendera,” tuturnya.
Baca juga : Ribuan Buruh Rokok di Kudus Suarakan Kekhawatiran atas Regulasi Baru Industri Tembakau
Ia menuturkan, pelaksanaan penataan yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) malam berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari para pedagang. Namun, kendala yang dihadapi saat ini adalah belum terbentuknya paguyuban pedagang di kawasan alun-alun.
“Kami tadi sudah bertemu dan mengimbau agar bisa dibentuk satu paguyuban. Sehingga ketika ada masalah atau apa pun, kami lebih mudah menghubungi mereka, termasuk jika ada penambahan pedagang bisa kita kendalikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Kudus tidak melarang penggunaan fasilitas umum yang berada di kawasan tersebut. Pemerintah hanya melakukan penataan agar pedagang terlihat lebih rapi, termasuk dalam aspek kebersihan dan kesehatan.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menata area jalan dan kawasan lain yang selama ini masuk zona merah atau tidak diperbolehkan untuk berjualan. Ia menyebut Pemkab Kudus berencana mengubah beberapa zona merah menjadi zona kuning. Namun, hal tersebut masih memerlukan kajian yang mendalam.
“Karena tidak mungkin beberapa coffee street yang ada di Kudus itu terus berada di zona merah. Itu harus kita mantapkan dan harus ada regulasi yang perlu diubah. Untuk rencana itu masih dalam proses pematangan,” terangnya.
Sementara itu, salah satu pedagang, Sumadi (54), mengaku sangat setuju dengan kebijakan yang diambil Pemkab Kudus. Menurutnya, penataan perlu dilakukan agar lokasi berjualan mainan maupun jasa gambar seperti yang ia tekuni menjadi lebih teratur.
“Bagus sekali, supaya yang lain mau berjualan bisa kebagian tempat semua, karena saat ini jumlah pedagang ada sekitar puluhan orang. Sebelumnya semaunya sendiri, jadi tidak tertata sama sekali. Kalau ada teman yang datang, tidak bisa menempati lokasi,” ujar warga Desa Getassrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus tersebut.
Editor: Kholistiono

