BETANEWS.ID, KUDUS – Upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro terus digencarkan di Kabupaten Kudus. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Center UIN Sunan Kudus bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah menjemput bola untuk pengurusan sertifikasi halal bagi para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ramelan dan Ahmad Yani.
Pelayanan pengurusan sertifikat halal tersebut difasilitasi dan digelar di Aula Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Selasa (19/5/2026).
Ketua LP3H Center UIN Sunan Kudus, Shofwatun Nada mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mendukung target sertifikasi halal nasional pada Oktober 2026.
“Kami bekerja sama dengan BPJPH dan salah satunya juga bersinergi dengan Pemkab Kudus untuk mengejar target produk halal pada Oktober 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini LP3H UIN Sunan Kudus memiliki 98 petugas pendamping lapangan yang bertugas membantu pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal, khususnya melalui skema self declare atau pernyataan halal mandiri. Program self declare tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara gratis.
Baca juga : Bupati Sam’ani Gelorakan Kebangkitan Ekonomi Kudus di Momen Harkitnas
Meski begitu, menurutnya masih banyak pelaku usaha kecil yang belum memiliki sertifikat halal. Pada tahun ini, tercatat ada sekitar 872 UMKM di Kudus yang telah tersertifikasi halal.
“Kalau total sejak 2020 sampai 2026 ada sekitar 10.445 produk yang tersertifikasi, baik reguler maupun melalui program self declare,” jelasnya.
Sementara itu, kuota sertifikasi halal gratis di Jawa Tengah saat ini masih tersedia sebanyak 65.770 UMKM. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi hingga menyasar lokasi-lokasi terpencil dan pedagang kecil untuk mengejar target produk halal secara nasional tahun ini.
“Pemerintah ingin pedagang kecil maupun di wilayah terpencil tetap bisa mengakses layanan sertifikasi halal,” katanya.
Dalam proses pengajuan, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akun pada aplikasi SiHalal, serta melengkapi data bahan baku, alur produksi, hingga jenis produk yang dijual. Pendamping lapangan nantinya akan melakukan pengecekan langsung terhadap proses produksi.
“Untuk self declare ini, satu pelaku usaha maksimal 10 produk dan tidak dipungut biaya. Namun, untuk pengajuan berikutnya tidak bisa gratis lagi dan dikenakan biaya sekitar Rp230 ribu,” terangnya.
Berbeda dengan UMKM yang dapat mengurus melalui program self declare, sertifikasi halal bagi pabrik, rumah potong hewan (RPH), maupun restoran dilakukan melalui skema reguler berbayar.
Salah satu pedagang CFD, Nailya Wuddatil Chusna (25) yang diwakili orang tuanya, Suharto (60), menyambut baik adanya pengurusan sertifikat halal secara gratis. Ia mengaku, anaknya sudah berjualan di CFD selama sekitar dua tahun terakhir.
“Dulu pernah dihubungi pihak LP3H UMKU, tapi karena waktunya terbatas jadi terlewat. Sehingga sekarang ikut mengurus sertifikat halal, apalagi ini tidak berbayar,” katanya.
Menurutnya, sertifikasi halal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan yang dijual.
“Bagus, masyarakat jadi lebih yakin makanannya halal. Selain sisi agama, kebersihan dan higienitas juga penting untuk kesehatan,” tandasnya.
Editor: Kholistiono

