Sumarno Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Jateng

BETANEWS.ID, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan di wilayahnya melalui dukungan kebijakan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

RDP tersebut membahas legitimasi lahan dan revitalisasi pangkalan sebagai bagian dari transformasi tata kelola aset TNI, guna mengatasi persoalan sengketa, resolusi konflik, hingga optimalisasi nilai ekonomi pertahanan.

-Advertisement-

Sumarno menyambut baik langkah Komisi I DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI, yang dinilainya serius mendorong penyelesaian konflik agraria antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, Jawa Tengah masih memiliki pekerjaan rumah terkait sengketa lahan TNI, salah satunya di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang hingga kini masih berproses penyelesaian.

Dalam forum tersebut, beber dia, pemerintah daerah diminta memaparkan permasalahan, langkah yang telah ditempuh, serta progres penyelesaian yang berjalan. Ia berharap, hasil diskusi tersebut dapat melahirkan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian sengketa tanah ini. Karena kami yakin, di ujung proses akan ada persoalan yang kompleks dan tidak mudah diselesaikan tanpa kebijakan khusus,” jelasnya.

Baca juga: Jateng Dominasi Deretan Kota-Kabupaten Paling Maju di Indonesia

Sumarno menambahkan, pendekatan bertahap menjadi strategi yang saat ini dilakukan Pemprov Jateng, dengan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan lebih dulu.

Selain sengketa besar seperti Urut Sewu, Sumarno menyebut terdapat sejumlah persoalan administratif yang relatif lebih mudah diselesaikan, seperti perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah.

Di antaranya adalah aset SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat sebagai milik TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang justru tercatat sebagai aset Pemprov Jateng. Ada pula lahan di Pekalongan yang digunakan untuk layanan kesehatan TNI, namun masih memerlukan kejelasan status hukum.

“Ini sebenarnya tinggal langkah bersama untuk menyelesaikan. Dulu juga sempat kita mulai, tapi belum tuntas karena pergantian pimpinan. Mudah-mudahan ke depan bisa kita lanjutkan kembali,” imbuhnya.

Sumarno menegaskan, Pemprov Jateng akan terus melanjutkan upaya penyelesaian yang telah berjalan, sembari menunggu rekomendasi resmi dari RDP tersebut.

“RDP ini penting, karena nanti tidak hanya memberikan rekomendasi kepada daerah, tetapi juga kepada kementerian dan lembaga terkait. Harapannya, ada langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini secara menyeluruh,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER