266 Pejabat Kudus Sudah Lapor LHKPN, Telat Langsung Dipotong TPP 25 Persen

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 266 pejabat di Kabupaten Kudus telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026. Pemerintah daerah menegaskan sanksi tegas bagi pejabat yang terlambat, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen.

Sekretaris Daerah Kudus, Eko Djumartono, mengatakan seluruh pejabat wajib lapor di Kudus telah memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Untuk pelaporan di Kudus sudah 100 persen, terdiri dari 221 pejabat eksekutif dan 45 anggota legislatif,” ujarnya saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Kudus Bakal Kucurkan Rp5,8 Miliar untuk Tokoh Agama

Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN di Kudus bahkan telah dirampungkan lebih awal, yakni pada 5 Januari 2026, jauh sebelum batas akhir nasional pada 31 Maret 2026.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus dalam menjaga tertib administrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pejabat.

“Imbauan dari Bupati agar pelaporan selesai lebih awal, dan itu bisa dipenuhi,” tambahnya.

Adapun pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi bupati, wakil bupati, ajudan, pejabat eselon II, pejabat eselon III tertentu seperti kepala bagian atau kepala unit, auditor, ASN Pokja Pengadaan Barang/Jasa, hingga kepala desa.

Eko menyebut, kewajiban pelaporan bagi pejabat eselon III baru mulai diterapkan tahun ini, khususnya bagi kepala bagian dan kepala unit.

“Pelaporan LHKPN ini sebagai bentuk transparansi harta kekayaan, sekaligus untuk melihat kewajaran antara pendapatan dan belanja,” jelasnya.

Baca juga: Kudus Raih Tiga Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Ia menegaskan, pelaporan LHKPN bersifat wajib dan mengikat. Pejabat yang terlambat akan dikenai sanksi tegas berupa pemotongan TPP.

“Kalau terlambat, TPP akan dipotong 25 persen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Kudus juga memberikan fasilitasi bagi pejabat wajib lapor, khususnya bagi yang baru pertama kali mengisi LHKPN, guna memastikan data yang dilaporkan akurat.

“Untuk wajib lapor baru harus melaporkan seluruh harta, sementara yang lama hanya memperbarui data. Semua sudah kami fasilitasi,” imbuhnya. 

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER