BETANEWS.ID, KUDUS – Kabar baik datang bagi ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kudus. Gaji yang sempat tertunda sejak Januari 2026 dipastikan akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan skema pembayaran agar gaji yang tertunda selama tiga bulan bisa segera dicairkan. Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta para kepala SD dan SMP di Gedung Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Jumat (6/3/2026).
“Kami upayakan gaji yang belum diterima sejak Januari sampai Maret ini bisa diselesaikan. Selambat-lambatnya 16 sampai 17 Maret 2026 sudah bisa dibayarkan, sehingga mereka menerima gaji tiga bulan sekaligus,” tuturnya.
Agung menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena adanya kendala regulasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam aturan tersebut, dana BOS APBN tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar honor Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai solusi, pemerintah daerah akan menggunakan dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus untuk membayar gaji para guru dan tendik PPPK paruh waktu tersebut.
Baca juga: Tak Dapat Nafkah Lahir, Guru PPPK di Kudus Gugat Cerai
“Gaji merupakan belanja wajib yang harus dipenuhi karena itu adalah hak mereka setelah menjalankan tugas. Maka akan segera kita bayarkan, tergantung juga dari pengajuan masing-masing sekolah,” jelasnya.
Ia mengimbau pihak sekolah untuk segera mengajukan pencairan dana agar proses pembayaran bisa dilakukan lebih cepat.
“Semakin cepat sekolah mengajukan, maka semakin cepat pula gaji bisa diterima,” tambahnya.
Besaran gaji yang diterima para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu bervariasi, mulai dari sekitar Rp1 juta hingga Rp3,8 juta per bulan.
Setelah pembayaran gaji yang tertunda hingga Maret selesai, penyaluran gaji untuk bulan berikutnya diharapkan dapat berjalan normal setiap bulan. Anggaran untuk pembayaran tersebut rencananya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyebut, total kebutuhan anggaran gaji bagi PPPK paruh waktu di sekolah mencapai sekitar Rp15,1 miliar untuk 1.039 guru dan tenaga kependidikan di jenjang SD dan SMP.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 guru dan 246 tenaga kependidikan telah menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2026 karena sebelumnya sudah masuk dalam skema pendanaan BOS yang bersumber dari APBD.
Editor: Kholistiono

