31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Sudah Divonis PN Semarang, Kasus Predator S*ks Dilimpahkan ke Jepara 

BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus predator seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial S (21), Warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara saat ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Selasa, (3/2/2026). 

Sebelumnya, kasus itu sudah disidangkan dan sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 9 Desember 2025 lalu. S, sudah diputuskan bersalah dan dihukum pidana penjara selama lima tahun.   

Selama hampir dua bulan menjalani masa tahanan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menangani kasus tersebut, kini melimpahkan kasus itu ke Kejari Jepara. 

-Advertisement-

Baca juga: Polisi Ungkap Korban Predator Seks Asal Jepara Bertambah Jadi 31 Anak 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Kabupaten Jepara, Dian Mario mengatakan kasus itu dilimpahkan ke Kejari Jepara karena korban yang akan disidangkan berbeda dengan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.  

“Tersangka ini kan sebelumnya sudah ada putusan dan (saat ini) menjalani masa tahanan 5 tahun karena sudah diputuskan dan disidangkan di PN Semarang. Itu pelapornya dari Semarang, yang ini pelapornya dari Jepara,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kejari Jepara. 

Dian melanjutkan nantinya S, akan kembali menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Jepara meskipun saat ini sedang menjalani masa pidana yang sebelumnya sudah diputuskan. 

Dari pelimpahan kasus itu, Dian menyebutkan terdapat lima pasal yang didakwakan kepada S. 

Yaitu, pertama Pasal 473 ayat 4 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kedua, Pasal 76 ayat 1 Juncto pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

Ketiga, Pasal 9 Juncto pasal 11 Juncto pasal 35 Juncto pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Baca juga: Dua Korban Predator Seksual Asal Jepara Dapat Pendampingan Psikolog 

Ke-empat, Pasal 6 Juncto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dan terakhir, Pasal 27B ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).  

“Dari kelima pasal dakwaan itu, hukuman paling berat di Pasal 473 ayat 4 KUHP, maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

Proses selanjutnya, Dian mengatakan Kejari Jepara akan menyusun dan membuat pasal dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Jepara agar segera disidangkan. 

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER