31 C
Kudus
Selasa, Mei 13, 2025

Polisi Ungkap Korban Predator Seks Asal Jepara Bertambah Jadi 31 Anak 

BETANEWS.ID, JEPARA – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah rumah tersangka predator seksual S, (21) di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 

S yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolda Jawa Tengah, juga turut dihadirkan dalam penggeledahan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, (30/4/2025). 

Baca Juga: Spanyol Berpotensi Jadi Pasar Baru Mebel Jepara 

-Advertisement-

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Ditreskrimum Polda Jateng kemudian membawa S ke rumahnya. Usai melakukan penggeledahan sekitar 30 menit, polisi kemudian keluar sambil membawa barang bukti dari dalam rumah tersangka. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengatakan beberapa barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, 4 unit HP, serta baju dan kopi milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksinya.  

“Beberapa barang bukti yang hari ini kita geledah di rumah tersangka akan kita amankan sebagai pelengkap berkas perkara tersangka S,” katanya saat Konferensi pers usai melakukan penggeledahan. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan usai melakukan pengembangan kasus, korban tersangka S ternyata bertambah menjadi 31 orang. 

Sebelumnya berdasarkan data yang didapatkan polisi dari HP tersangka, korban berjumlah 21 orang. Data tersebut disimpan tersangka dalam sebuah folder lengkap dengan nama masing-masing korban. 

“Kemarin sudah kita sampaikan data yang kami miliki dari HP tersangka ada 21 korban anak-anak dibawah umur. Tetapi dari hasil pengembangan perkara ada penambahan, korbannya menjadi 31 orang anak-anak,” ungkapnya. 

Ia menambahkan jumlah tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah. Sebab dari pengakuan tersangka terdapat file yang sudah dihapus. Sehingga nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan jumlah korban yang sebenarnya. 

Baca Juga: Tertarik Proyek Pelabuhan Jepara, Spanyol Ajukan Syarat 

“Pernyataan dari pelaku ada beberapa dokumen yang dihapus, itu akan kami buka kembali. Kita akan fiks kan berapa jumlah korban,” tambahnya. 

Atas perbuatannya, tersangka terancam undang-undang berlapis yaitu UU Tindak Pidana Pornografi, UU Pelrlindungan Anak, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER