BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menambah sekitar 30 unit tapping box pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan pajak daerah sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkika, menyebutkan saat ini Pemkab Kudus memiliki 110 unit tapping box. Dari jumlah tersebut, sebanyak 109 unit telah terpasang dan berfungsi aktif.
“Tahun ini kami mengupayakan penambahan tapping box sekitar 20 sampai 30 unit,” kata Rama.di ruang kerjanya belum lama ini.
Baca juga: Realisasi Pajak Kudus 2025 Capai Rp308 M, 9 Warga Dapat Hadiah Motor
Ia menjelaskan, tapping box menjadi instrumen penting dalam pengawasan pajak berbasis digital. Melalui alat tersebut, pemerintah daerah dapat memantau transaksi usaha secara real time.
Rama mengakui, kebutuhan tapping box di Kabupaten Kudus masih sangat besar. Jumlah hotel dan restoran saja mencapai ratusan unit, belum termasuk kos-kosan dan usaha katering yang jumlahnya bisa mencapai ribuan.
“Kalau bisa memang semua usaha terpasang tapping box, tapi kebutuhannya sangat banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyediaan tapping box merupakan kewenangan Bank Jateng, sementara Pemkab Kudus berperan mengusulkan kebutuhan sesuai kemampuan anggaran dan prioritas pengawasan.
Penguatan tapping box dinilai penting mengingat hasil pengawasan sepanjang 2025 menemukan 34 usaha menunggak pajak. Sebagian di antaranya terindikasi tidak melaporkan pajak secara rutin atau terdapat selisih data transaksi.
Baca juga: Sepanjang 2025, Sebanyak 34 Usaha di Kudus ‘Akali’ Pajak
Dengan penambahan tapping box, Pemkab Kudus berharap pengawasan pajak dapat lebih akurat dan transparan. Digitalisasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ke depan, Pemkab Kudus akan mengombinasikan pengawasan digital dengan penindakan administratif. Langkah tersebut diambil agar upaya peningkatan pendapatan daerah berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Editor: Suwoko

