BETANEWS.ID, KUDUS – Harapan puluhan ribu buruh rokok di Kabupaten Kudus untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 dipastikan pupus. Di tengah meningkatnya kebutuhan Ramadan dan tradisi belanja Lebaran, bantuan yang biasanya menjadi penopang tambahan penghasilan tahun ini tak bisa cair sebelum hari raya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan, penyaluran BLT buruh rokok bakal mengikuti jadwal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Dengan skema tersebut, pencairan baru akan dilakukan pada Juni hingga Juli 2026, sehingga dana bantuan tidak dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Ramadan maupun Idul Fitri.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno menegaskan, bahwa pencairan lebih awal memang tidak memungkinkan. Ia menyebut, jadwal penyaluran BLT buruh rokok nantinya dibarengkan dari Pemprov Jateng.
Baca juga: Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Usaha Rp5,25 Miliar untuk 1.750 Mustahik
“BLT buruh rokok tidak jadi disalurkan jelang lebaran ini. Penyaluran bakal kita barengkan dengan yang dari provinsi, yakni antara Juni atau Juli, supaya tidak ada rasa iri antarburuh,” ujar Winarno di Pendopo Kudus, Rabu (25/2/2026).
Tahun ini, lanjutnya, penyaluran BLT buruh rokok di Kudus dipastikan hanya satu kali. Kebijakan tersebut tidak lepas dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah turun secara signifikan.
Jika pada 2025 Kudus menerima DBHCHT sebesar Rp 283,7 miliar, maka pada 2026 alokasinya merosot tajam menjadi Rp 143,2 miliar. Penurunan hampir 50 persen ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah, termasuk kemampuan membiayai program bantuan sosial bagi buruh rokok.
“Dari total dana yang tersedia, pemerintah daerah mengalokasikan Rp 29,3 miliar untuk program BLT buruh rokok tahun 2026. Anggaran tersebut digunakan untuk bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga setiap buruh menerima total Rp 600 ribu dalam satu kali pencairan,” jelasnya.
Baca juga: Di Tengah Isu Boikot Bayar PKB 2026, Realisasi Pajak Kendaraan Kudus Capai 8,24 Persen
Jumlah penerima manfaat, ungkapnya, tercatat sebanyak 48.834 buruh rokok yang memiliki KTP Kudus. Pada tahun sebelumnya, bantuan BLT cukai dapat diberikan hingga empat bulan dengan total Rp 1,2 juta per orang, namun keterbatasan anggaran membuat durasi bantuan tahun ini dipangkas separuhnya.
Dia menambahkan, BLT yang bersumber dari DBHCHT APBD Kudus ini diperuntukkan khusus bagi buruh rokok ber-KTP Kudus. Sementara itu, buruh rokok dari luar daerah yang bekerja di Kudus masih berpeluang mendapatkan bantuan melalui skema BLT cukai yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Penyaluran bantuan direncanakan dilakukan secara serentak pada Juni hingga Juli 2026 dengan menyesuaikan jadwal dari provinsi. Pemerintah berharap, meski nominal dan waktunya terbatas, bantuan tersebut tetap dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga buruh rokok di tengah tekanan kebutuhan hidup,” harapnya.
Editor: Kholistiono

