BETANEWS.ID, JEPARA– Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Jepara, saat ini sudah menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin mengatakan, saat ini pihaknya sudah menugaskan timnya untuk mengumpulkan data atau informasi terkait dugaan kasus tersebut.
Hasil informasi yang didapatkan, nantinya akan disampaikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah dan Kemenag RI untuk dilakukan pengkajian penyelesaian kasus tersebut.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Begini Pengakuan Oknum Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santrinya
Akhsan mengatakan, jika dugaan kasus itu terbukti benar, sesuai regulasi yang berlaku, pondok pesantren akan diberikan sanksi.
“Ya, dimungkinkan bisa juga dicabut atau nanti ada keputusan seperti apa, ini berproses. Saat ini kita sedang mengumpulkan bahan, nanti akan kita sampaikan dan koordinasikan dengan Kanwil dan pusat. Kita kaji dengan regulasi yang ada. Nanti kita akan ambil keputusan sesuai ketentuannya,” kata Akhsan melalui pesan tertulis pada Betanews.id, Sabtu (21/2/2026).
Akhsan melanjutkan, sebagai upaya pencegahan tindakan kasus kekerasan di pondok pesantren, pihaknya sebenarnya sudah melakukan deklarasi pendidikan yang ramah dan anti kekerasan.
Akan tetapi, merespon adanya kasus tersebut, pihaknya berencana untuk melakukan sosialisasi kembali terkait pencegahan kasus kekerasan di pondok pesantren.
“Untuk langkah pencegahan kita segera lakukan rapat koordinasi dan pembinaan kepada pengelola lembaga pendidikan,” ujarnya.
Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes, Pemkab Jepara Siapkan Langkah Pencegahan
Terkait upaya penyelesaian kasus melalui jalur hukum, Akhsan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kasus itu saat ini juga sudah dilaporkan dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.
Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara juga sudah memberikan perlindungan kepada korban.
“Kasus hukum kita serahkan ke pihak berwenang karena sudah masuk laporan. Kita kerjasama dengan PPA untuk memberikan pendampingan korban,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

