BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang menunggak pajak daerah. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemasangan stiker pada tempat usaha sebagai bentuk peringatan.
Kebijakan tersebut menyasar pelaku usaha hotel, restoran, dan kos-kosan yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak PBJT bersifat bulanan dan wajib dilaporkan secara rutin oleh pelaku usaha.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkika, menjelaskan bahwa pemasangan stiker dilakukan setelah usaha tersebut tercatat menunggak pajak. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong kepatuhan tanpa langsung menempuh jalur pidana.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Pajak, Pemkab Kudus Bakal Tambah 30 Tapping Box
“Usaha yang menunggak pajak akan kami tempeli stiker sebagai bentuk peringatan,” ujar Rama.
Ia menegaskan, stiker tersebut bersifat sementara. Apabila wajib pajak telah melunasi tunggakannya, maka stiker akan langsung dilepas pada hari yang sama.
“Kalau sudah dibayar atau dilunasi, hari itu juga stikernya kami lepas,” tegasnya.
Rama menyebutkan, sepanjang 2025 terdapat 34 usaha yang tercatat menunggak pajak. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan lapangan dan pencocokan data transaksi melalui tapping box.
Sebagian usaha yang menunggak diketahui belum seluruhnya terpasang tapping box. Padahal, alat tersebut menjadi sarana utama pengawasan pajak berbasis digital di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Realisasi Pajak Kudus 2025 Capai Rp308 M, 9 Warga Dapat Hadiah Motor
Sebagai upaya pencegahan, Pemkab Kudus berencana menambah 20 hingga 30 unit tapping box pada tahun 2026. Penambahan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran pajak.
Rama juga mengingatkan bahwa kos-kosan termasuk dalam kategori PBJT hotel. Pajaknya dihitung berdasarkan tingkat keterisian atau okupansi, dengan tarif sebesar 10 persen, sama seperti pajak hotel.
Editor: Suwoko

