BETANEWS.ID, JEPARA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara saat ini sudah meningkatkan status terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Jepara terhadap santrinya. Polisi kini telah menaikkan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, keputusan menaikkan status perkara, diambil karena dinilai telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti ke proses hukum yang lebih mendalam.
Peningkatan status tersebut dilakukan, setelah penyidik melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan pada tahap penyelidikan.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami akan kembali memeriksa saksi-saksi, termasuk terlapor. Semuanya masih berproses,” ungkapnya pada Jumat, (27/2/2026).
Baca juga: Miris! Santri di Jepara Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes
Pada tahap penyidikan, Wildan menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan lebih luas untuk memperkuat alat bukti, kemudian memperdalam keterangan sejumlah pihak, serta memastikan konstruksi perkara menjadi terang. Sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan akan dijadwalkan untuk dipanggil ulang.
Ia juga menegaskan bahwa selain pendekatan secara hukum, pihak kepolisian berupaya menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
“Kami melakukan pendekatan tidak hanya secara hukum, tetapi juga agar suasana tetap kondusif. Ini penting supaya proses berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak,” tambahnya.
Kemudian, untuk hasil visum korban, saat ini juga sudah keluar. Akan tetapi pihaknya belum bersedia mengungkap secara detail hasil visum maupun materi pemeriksaan lainnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara pada Bulan November 2025. Sebelumnya pihak penyidik sudah memanggil beberapa pihak. Mulai dari korban, keluarga korban, saudara serta terlapor yaitu AJ.
Editor: Kholistiono

