BETANEWS.ID,PATI – Alumni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (FH UMK) menggelar kegiatan “Sinau Bareng” KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dalam penerapan hukum pidana di tengah masih beragamnya interpretasi atas aturan baru tersebut.
Ketua Alumni FH UMK, Akwan, mengatakan, bahwa KUHP dan KUHAP baru masih menimbulkan perbedaan pemahaman, khususnya di kalangan aparat penegak hukum (APH). Padahal, banyak alumni FH UMK yang kini berprofesi sebagai polisi, jaksa, hakim, maupun advokat.
“Karena masih banyak interpretasi berbeda, sering terjadi kesalahpahaman dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Itu yang ingin kami bedah melalui sinau bareng ini,” ujarnya di sela kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Gedung Rektorat Lantai IV UMK, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga : Reuni Alumni FH UMK Soroti Dinamika Pengelolaan Kampus
Kegiatan ini menyasar wilayah empat kabupaten, yakni Kudus, Demak, Jepara, dan Pati. Peserta berasal dari Polres, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri di empat daerah tersebut, serta para lawyer alumni FH UMK.
Akwan berharap, melalui forum ini, penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih kondusif dan tidak menimbulkan perdebatan akibat perbedaan tafsir.
“Tujuan kami, agar penegakan hukum jelas dan sepaham. Pasal-pasalnya sama, asas-asas hukumnya dipakai dengan benar,” jelasnya.
Sementara itu, Dosen Fisip Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Gaza Carumna Iskadrenda yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu menyampaikan, bahwa kegiatan semacam ini bisa digencarkan lagi. Hal ini supaya semua masyarakat hingga aparat penegak hukum bisa memahami apa yang ada di dalam produk hukum baru tersebut.
“Sosialisasi yang diadakan ini saya menyambut baik dengan harapan terus digencarkan. Agar makin banyak masyarakat, aparat penegak hukum khusunya mengetahui subtansi hal-hal yang ada dalam produk-produk baru yang mempengaruhi kita sebagai warga negara,” jelasnya.
Ia menilai, perubahan KUHP kolonial menjadi KUHP baru wajib dijalankan. Sebab menurutnya, dalam KUHP nasional mengedepankan asas nasionalisme atau memaafkan orang yang seharusnya masuk penjara.
Baca juga : Akademisi UMK ‘Tantang’ Prabowo Percepat Pengesahan UU Perampasan Aset
“Jadi ada sisi nasionalisme di dalam KUHP baru ini. Orang yang sebenarnya secara rumus masuk penjara tapi ada sisi nasionalisme dimaafkan. Dia tidak mendekam di lapas sedikitpun, artinya itu salah satu contoh, bahwa kolonialme itu coba dikikis lewat ketentuan, di buku 1,” ujarnya.
Gaza menambahkan, perbedaan yang paling mencolok antara KUHP kolonial dan KUHP nasional ini ada pada paradigma keadilan. Dimana KUHP kolonial hanya ada menerapkan pembalasan, sedangkan KUHP nasional menerapkan tiga dasar keadilan.
“KUHP nasional mendasar pada tiga keadilan, pertma keadilan rehabilitatif, kedua keadilan korektif, dan ketiga keadilan restorative. Satu keadilan retributive justice dengan tiga keadilan dalam KUHP nasional itu sudah sangat menunjukan perbedaan prinsip antara KUHP kolonial dan KUHP nasional,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

