BETANEWS.ID, KUDUS – Proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di Aula Wira Kresna Pratama, Mapolsek Kudus Kota, Jumat (9/1/2026). Sidang tersebut tidak dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus seperti biasanya, melainkan langsung di lingkungan kepolisian.
Sidang Tipiring ini menjadi perhatian karena merupakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dinilai sebagai upaya percepatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Baca Juga: Hampir 900 Anak di Kudus Tak Sekolah pada Tahun 2025
Kasus tersebut berawal dari laporan warga melalui layanan daring “Lapor Pak Kapolres Kudus” pada Sabtu malam (3/1/2026). Warga mengeluhkan adanya aktivitas minum minuman keras dan musik keras yang mengganggu ketertiban di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan memimpin langsung personel piket siaga menuju lokasi. Petugas mendapati kegiatan bertajuk Party Night yang digelar di Hinode Coffee dengan menggunakan trotoar umum tanpa izin resmi.
Dalam kegiatan tersebut, dua pemuda berinisial VPA (22) dan MNY (18) diamankan karena kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum dengan iringan musik bervolume tinggi. Keduanya kemudian diproses hukum melalui mekanisme Tipiring.
Dalam persidangan bernomor perkara 01/Pid.C/2026/PN Kds, kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Nasional, di antaranya Pasal 316 tentang mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban, Pasal 265 terkait gangguan ketenteraman lingkungan, serta Pasal 274 dan 275 mengenai penyelenggaraan keramaian tanpa izin.
Selain itu, keduanya juga dijerat Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang peredaran minuman keras.
Hakim tunggal yang memimpin persidangan menjatuhkan putusan denda sebesar Rp3 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga hari.
Selain denda, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu set perangkat sound system rakitan serta lima botol bekas minuman keras dirampas untuk dimusnahkan. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara.
Baca Juga: Ratusan Pedagang Sayur Pilih Tetap Bertahan di Pasar Bitingan Kudus
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring di Mapolsek merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pengadilan dalam menjaga ketertiban umum. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketenteraman lingkungan.
“Sidang Tipiring di Mapolsek Kudus Kota ini menjadi yang pertama di Kabupaten Kudus dalam penerapan KUHP Nasional dengan mekanisme sidang di luar gedung Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

