BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus kembali melaksanakan pembukaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tahap kedua untuk penyelenggaraan haji tahun 2026. Diketahui ada sebanyak 281 calhaj yang belum melunasi pada tahap pertama yang digelar 23 November hingga 24 Desember 2025.
Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, Sony Wardhana menyampaikan, bahwa pelunasan tahap kedua kembali dibuka mulai 2 Januari dan bakal ditutup 9 Januari 2026. Semua calon jemaah haji (calhaj) asal Kudus yang datanya belum terinput, diharapkan bisa melunasi Bipih di tahap kedua ini tanpa ada kendala.
Baca Juga: Kuliner Jadul Menara Kembali Digelar, Manjakan Masyarakat Kudus Bernostalgia Jajanan Tempo Dulu
“Dari total kuota haji Kabupaten Kudus sebanyak 1.245 orang, 964 calhaj sudah melunasi Bipih di tahap pertama. Sisanya, 281 calhaj yang belum bisa mengurusinya mulai hari ini,” bebernya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).
Pelunasan tahap kedua, katanya diperuntukan bagi mereka yang telah mengalami gagal sistem saat melakukan pelunasan pada tahap 1, kemudian Istithaah yang masih dalam evaluasi kesehatan, pendampingan, penggabungan, hingga bagi kuota cadangan. Menurutnya, sebanyak 177 calhaj masuk dalam kuota cadangan.
“Gagal sistem sebenarnya mereka sudah melunasi di bank dan lainnya, tapi belum berhasil terinput di sistem. Kami berharap, dalam pelunasan tahap kedua ini, 281 calhaj bisa mengurusnya sehingga kuota haji di Kabupaten Kudus dapat tercapai,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika kuota haji belum bisa terpenuhi dari calhaj yang memiliki kuota, bisa digantikan dengan kuota cadangan yang sudah disiapkan. Ratusan kuota cadangan yang sudah didata disebut siap berangkat.
Baca Juga: Tegas! Wabup Kudus Wajibkan ASN Lakukan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga
“Kuota cadangan ini semuanya siap untuk diberangkatkan, Semoga saja keterisian kuota haji untuk Kudus bisa tercapai,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Bipih yang harus ditanggung atau dibayarkan bagi calhaj untuk penerbangan melalui Embarkasi Solo, termasuk untuk Kabupaten Kudus sebesar Rp53.233.422 per orang.
Editor: Haikal Rosyada

