KPK Terus Sisir Pati Pasca OTT Sudewo, Sejumlah Lokasi Kembali Digeledah

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudewo, Bupati Pati Nonaktif. Sejumlah lokasi di Kabupaten Pati kembali disisir penyidik.

Sejak Kamis (22/1/2026), aktivitas penyidik KPK terpantau di berbagai titik di Pati. Pada hari tersebut, penyidik menggeledah Kantor Bupati Pati serta Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.

Dari penggeledahan di Kantor Bupati Pati, penyidik mengamankan dua koper dan satu dus yang diduga berisi barang bukti. Adapun hasil penggeledahan di Kantor Dispermades hingga kini belum diungkap ke publik.

-Advertisement-

Upaya pengumpulan barang bukti berlanjut pada Jumat (23/1/2026). Penyidik menggeledah kediaman salah satu mantan tim sukses Sudewo di Kecamatan Kayen serta Balai Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo.

Pada hari ini, Sabtu (24/1/2026), penyidik KPK kembali menyisir sejumlah lokasi lain di Bumi Mina Tani. Salah satunya adalah kediaman Kepala Desa Semampir, Parmono. Yang bersangkutan disebut -sebut KPK, merupakan anggota Tim 8 bentukan Sudewo yang diduga berperan dalam praktik jual beli jabatan pengisian perangkat desa.

Baca Juga: Minimarket di Margorejo Pati Dibobol Maling, Etalase Rokok Ludes dan CCTV Raib

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sejumlah penyidik masih berada di Kabupaten Pati untuk melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti.

”Betul (ada penggeledahan). Tim masih giat penggeledahan di sejumlah lokasi,” ungkap Budi melalui WhatsApp.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka, Budi belum memberikan jawaban. Ia menyatakan penyidik masih fokus mengumpulkan barang bukti guna membuat perkara ini semakin terang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat desa. Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam jual beli jabatan pengisian perangkat desa. KPK menyebut Sudewo mematok tarif bagi calon perangkat desa yang ingin mengikuti proses pengisian jabatan, dengan nominal antara Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Namun, tarif tersebut kemudian diduga dimark-up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono hingga mencapai Rp225 juta. Praktik ini berujung pada OTT yang dilakukan KPK pada Minggu (18/1/2026).

Tak hanya itu, Sudewo juga berstatus tersangka dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia diduga menerima suap berupa commitment fee saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI terkait pembangunan jalur kereta api.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER