31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Kasus Sudewo Terus Bergulir, Kepala Dispermades dan Sejumlah Kades Dipanggil KPK

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan perkara yang menyeret Bupati Pati Nonaktif Sudewo, terkait kasus dugaan pemerasan praktik jual beli jabatan perangkat desa. 

Penyidik KPK kali ini kembali memeriksa sejumlah pihak pada Rabu (28/1/2026). Satu di antaranya adalah Tri Hariyama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati. 

Baca Juga: Tak Cuma Ukir, Jepara Juga Krisis Regenerasi Pengrajin Remitan

-Advertisement-

Berdasarkan pantauan, mobil dinas Kepala Dispermades Pati terlihat terparkir di halaman Markas Polresta Pati sejak pukul 10.00 WIB. 

Selain dia, ada juga sejumlah kepala desa yang turut diperiksa. Di antaranya adalah Pramono, Kepala Desa Semampir, Kecamatan Pati, Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo. 

Kepala Dispermades Pati Tri Hariyama tampak keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.25 WIB. Dirinya diperiksa lebih dari enam jam. 

”Tadi jam 10.00 WIB (diperiksa). Ini baru selesai,” ujar Tri Hariyama. 

Ia mengaku ditanya penyidik sejumlah hal terkait pengisian perangkat desa. Namun dirinya lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada dirinya. 

”Banyak. Berkaitan pengisian perangkat desa. Tadi didampingi staff saya,” sebutnya. 

Tri mengaku bukan hanya dirinya dan stafnya saja yang diperiksa penyidik KPK. Sejumlah orang juga ikut diperiksa. Termasuk Kepala Desa Semampir Pramono. 

Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan siap menjaga keamanan dan keselamatan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan kewenangannya. 

”Polresta Pati memberikan dukungan pengamanan dan pengawalan untuk memastikan tim KPK dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan lancar,” kata Jaka. 

Baca Juga: Mulai Dibangun 2027, Jalur Alternatif Sumanding-Tempur Bakal Difokuskan Jadi Jalur Mitigasi 

Menurutnya, dukungan yang diberikan bersifat teknis dan prosedural, tanpa mencampuri substansi penanganan perkara. 

”Kami hanya fokus pada aspek pengamanan, tidak masuk ke ranah penyidikan ataupun materi perkara yang sedang ditangani KPK,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER