BETANEWS.ID, PATI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menolak seluruh eksepsi Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Mereka beralasan, pihaknya masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Penolakan ini disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (14/1/2026).
”Pada intinya kami menolak seluruh eksepsi atau tanggapan dari penasehat hukum terdampak yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya,” ujar Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede.
Rendra menyebut, pihaknya menggunakan KUHAP lama untuk menetapkan Botok cs sebagai terdakwa. Menurutnya, penetapan terdakwa Botok cs sudah sesuai aturan KUHAP lama.
”Alasannya, eksepsi yang disampaikan sebagian besar sudah masuk ke pokok perkara. untuk materi eksepsi diatur dalam KUHAP lama. Mulai kewenangannya mengadili dan sebagainya. Kami masih memakai KUHAP lama. Nanti tergantung majelis hakim menggunakan pasal lama atau KUHAP baru,” katanya.
Sidang kasus Botok cs bakal dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (21/1/2026), dengan meteri persidangan putusan sela. Dalam persidangan pekan depan, hakim akan memutuskan eksepsi Botok cs diterima atau ditolak.
”Nanti keputusan akan dibacakan dalam persidangan pekan depan,” ungkap Humas PN Pati, Retno Lastiani.
Sementara itu, Botok cs menilai, UU KUHP lama yang digunakan merupakan UU bikinan Belanda.
”UU yang disangkakan kami adalah UU nomor 1 tahun 1946. Itu adalah UU Belanda atau penjajah. UU itu diterapkan Belanda untuk menghalangi pejuang,” ungkap Teguh Istiyanto.
Ia pun mencontohkan pasal pemblokiran jalan. Menurutnya, aturan itu digunakan Belanda di masa perjuangan untuk menangkap para pejuang kemerdekaan.
”Contoh pemblokiran jalan. Itu digunakan Belanda untuk menangkap pejuang yang merusak Jalan dan jembatan untuk menghambat kendaraan Belanda,” kata Teguh.
Saat ini, aturan tersebut kembali digunakan untuk menjerat Botok cs. Meskipun ada KUHP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.
”Kali ini UU itu diterapkan kepada kami. Itu sama. kami dianggap mengganggu pemerintah. UU itu untuk menangkap pejuang,” ucapnya.
Untuk diketahui, Botok cs dipenjara usai menggelar demo mengawal sidang paripurna Hak Angket DPRD terkait Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Dalam sidang tersebut, DPRD Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk memperbaiki kinerja. Pemakzulan pun gagal.
Gagalnya pemakzulan ini membuat massa AMPB kecewa. Mereka kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang.
Tindakan ini menjadi celah pihak aparat kepolisian untuk menangkap Botok dan Teguh Istiyanto. Selain keduanya, seorang sopir dari Kabupaten Pati yang berinisial I juga ditangkap. Mereka kini telah menjadi terdakwa dan terancam hukuman 9 tahun penjara meskipun hanya memblokir Pantura sekitar 15 menit.
Botok cs dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP.

