31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Sudah Overload, Bagaimana Nasib Perluasan TPA Tanjungrejo Kudus?

BETANEWS.ID, KUDUS – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kabupaten Kudus sudah overload dan ditinjau oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jum’at (26/12/2025). Meksi begitu belum ada wacana perluasan lahan TPA pada tahun 2026.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, bahwa perluasan lahan untuk TPA harus ada izin dari Kementerian LH. Ketika izinya belum terbit, pihaknya tidak berani melakukan perluasan.

Baca Juga: 82 Persen Relawan Disebut Sudah Dibackup BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Baru Diminta Mendaftar

-Advertisement-

.”Untuk perluasan TPA kami menunggu izin dan regulasi. Setelah ada izinnya, baru nanti bisa dilakukan perluasan,” ujar Sam’ani di TPA Tanjungrejo saat mendampingi Menteri LH.

Ketika perluasan lahan disetujui, Sam’ani menginginkan agar nanti digunakan untuk pengolahan sampah. Bukan digunakan untuk tempat pembuangan atau menumpuk sampah.

“Moga-moga izinnya keluar. Nanti lahan itu kita gunakan untuk lokasi pengolahan sampah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) lagi. Saat ini kita sudah punya RDF dan awal tahun 2026, ditarget bisa beroperasi,” harapnya.

Kunjungan Menteri LH memang menghasilkan beberapa catatan untuk pengelolaan sampah di Kudus. Selama ini pengelolaan sampah di Kota Kretek nilainya 55 poin, sehingga menjadikan masuk kategori kotor.

“Nilai 55 poin itu masuk kategori kotor. Kalau nilainya sudah naik jadi 60-75poin, Kudus nanti jadi kategori sertifikat. Nilai 75-85 poin, masuk kategori adipura. Sedangkan nilai di atas 85, masuk kategori kencana,” ujar Menteri LH,.Hanif Faisol Nurofiq.

Selain pengelolaan sampah, Hanif juga menyoroti TPA Tanjungrejo yang sudah overload. Menurutnya, kondisi TPA Tanjungrejo berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan jika tidak segera ditangani secara serius.

“Segera sanksi akan kami berikan untuk penanganan TPA Kudus. Ini sama seperti daerah lain, tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Baca Juga: Terekam Kamera Bawa Sajam dan Diduga Hendak Tawuran, 19 Remaja Undaan Kudus Diamankan Polisi

Untuk TPA Tanjungrejo, tuturnya, Kementerian LH akan melakukan pengawasan ketat selama enam bulan ke depan. Jika dalam periode tersebut nilai perbaikan pengelolaan lingkungan masih berada di bawah angka 40, maka sanksi akan diperberat hingga ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Sebaliknya, apabila nilai pengelolaan lingkungan berada di kisaran 40 hingga 90, sanksi akan diperpanjang sambil melihat progres perbaikan. Sementara jika nilainya melampaui angka 90, sanksi akan dicabut karena dianggap telah memenuhi standar lingkungan,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER