Pembuang Bayi di Tempat Sampah di Pati Ternyata Seorang Pelajar

BETANEWS.ID, PATI – Polisi berhasil menciduk pelaku pembuang bayi di tempat sampah di Perumahan Puri Baru, Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku ternyata masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Pati.

Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyampaikan, pelaku masih berusia 16 tahun berinisial F dan tinggal ke Kabupaten Pati.

Baca Juga: Program Kampung Nelayan Prabowo Masuk Pati, 22 Desa Diusulkan untuk 2026

-Advertisement-

“Kasus ini bermula ditemukan seorang bayi perempuan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah tempat sampah Perumahan Puri Baru. Kami melakukan berbagai penyelidikan dan pada Kamis (1 1/12/2025) kami melakukan interogasi kepada seorang anak berinisiatif F. Kita duga orang itu memiliki bayi tersebut, ” ujarnya saat konferensi pers pada Senin (15/12/2025).

Kemudian katanya, F mengakui  bahwa yang memiliki dan membuang bayi di tempat sampah tersebut adalah dirinya.

Wakapolres menyebut, pelaku membuang bayinya itu karena untuk menutupi. Sebab, yang bersangkutan masih pelajar.

Saat melahirkan bayi, katanya dilakukan sendiri tanpa pertolongan orang lain. Yakni, di dalam kamar tidurnya sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan pengakuan F, ia hamil usai bersetubuh dengan seorang pria berinisial MA (21). Hubungan badan itu dilakukan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu akhir Februari 2025 sampai awal Maret 2025 di kos MA.

“Saat itu pertama kali F masih duduk di kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Pati. Setelah persetubuhan keempat MA, F sempat mengecak kehamilan dengan alat pengecek kehamilan dengan hasil strip 2 atau positif, ” jelas Wakapolresta Pati.

Mengetahui hal itu, kemudian MA menjauhi F dengan mengganti nomor handphone. Sehingga F tidak bisa menghubungi MA dan bertemu.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap MA karena telah melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan anak di bawah umur.

“MA kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 79 D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 dan maksimal 16 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, ” ucapnya.

Baca Juga: Rumah Milik Warga Desa Jrahi Rusak Parah Tertimpa Longsor, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Menutup penyampaiannya, Wakapolresta menegaskan bahwa persetubuhan anak merupakan tindak pidana serius. Termasuk suka sama suka.

“Konsep suka sama suka tidak berlaku bila melibatkan anak. Karena anak belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang sah,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER