31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Pasca-Posko Mencari Keadilan Dibubarkan, Satpol PP Siagakan Mobil Patroli di Alun-Alun Pati

BETANEWS.ID, PATI – Pasca-pembubaran Posko Mencari Keadilan yang berada di depan Kantor Bupati Pati dibubarkan pada Jumat (28/11/2025),  kini Satpol PP Pati menyiagakan satu mobil patroli di lokasi yang sama pada Senin (1/12/2025).

Tampak mobil patroli Satpol PP Pati terparkir di kawasan Simpang 5 Pati, tepatnya di bawah videotron. Mobil tersebut sebelumnya sudah terlihat di lokasi saat pembongkaran posko.

Baca Juga: Pati Darurat HIV/AIDS, Satu Hari Satu Kasus

-Advertisement-

Kepala Satpol PP Pati Tri Wijanarko menyebut, mobil tersebut disiagakan di sana untuk mengantisipasi adanya upaya berbagai pelanggaran. Baik pendirian posko ilegal oleh warga maupun PKL yang nekat berjualan di kawasan Alun-alun Pati.

”Ya salah satunya itu (mencegah berdirinya posko). Tapi yang utamanya adalah kita tiap hari itu naruh mobil patroli itu ada dua, minimal dua (mobil),” ujar Tri Wijanarko, Senin (1/12/2025).

Menurutnya, selain siaga di kawasan Alun-alun Pati, mobil patroli juga disiagakan untuk menindak berbagai pelanggaran. Seperti papan reklame yang tidak berizin hingga baliho yang sudah kedaluwarsa.

”Terus sekaligus juga muter di seputaran Alun-alun situ untuk menghalau PKL ataupun yang berjualan yang di seputaran Alun-alun. Terus yang satunya lagi itu memang kita standby, kan di situ suatu saat anggota kita butuh untuk muter dua mobil patrol itu kita gunakan semuanya gitu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, upaya ini merupakan inisiatif pihaknya. Begitu juga saat meminta warga yang mendirikan posko untuk membongkar sendiri. Tri menyebut, hal itu sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.

”Otomatis, dari Satpol itu kan tugas kami. Jadi di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, itu di dalamnya itu kan ada pasal 255 itu ada tupoksi Satpol PP. Yang mana Satpol PP sebagai penegak perda, penegak peraturan kepala daerah dan memberikan pelayanan tibum teranmas kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengaku berdirinya Posko Mencari Keadilan untuk Botok cs menyalahi aturan Perda Nomor 7 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, seseorang dilarang mengganggu ketertiban umum dengan mendirikan posko atau lainnya.

”Kalau untuk yang mobil patroli, yang satu standby 24 jam di situ. Yang satu standby 24 jam juga. Jadi kami nanti pagi, mungkin nanti coba jalan ke mana kok. Cek di Alun-alun. Pagi kita muter, ada yang muter,” tegasnya.

Baca Juga: Nelayan Tewas Terseret Ombak Saat Cari Kerang di Perairan Dukuhseti Pati

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menaati regulasi yang ada. Pihaknya tidak mau keberadaan posko menganggu ketertiban masyarakat.

”Jadi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, tolong bisa menghormati hak dan kewajiban orang lain. Jadi, selama dia melaksanakan kegiatannya, dia, seharusnya dia juga harus menghormati hak orang lain. Karena di situ juga ada hak orang lain yang mungkin nantinya dilanggar kalau dia melanggar regulasi yang ada, seperti itu ya,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER