BETANEWS.ID, PATI – Tim kuasa hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto melontarkan kritik keras terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara pemblokiran Jalan Pantura yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (24/12/2025).
Kuasa hukum Botok Cs, Nimerodin Gulo, menyebut, sidang pembacaan dakwaan yang baru digelar setelah hampir dua bulan penantian itu justru memperlihatkan lemahnya konstruksi hukum yang dibangun penyidik dan jaksa.
Baca Juga: Sidang Perdana Botok Cs, Ratusan Warga Gelar Aksi Damai di PN Pati
“Ya kita bersyukur pada hari ini akhirnya sidang yang kita tunggu-tunggu yang sudah hampir berlangsung kurang lebih 2 bulan dilaksanakan sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan,” ujar Gulo.
Namun demikian, ia menilai pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, Nimerodin menyebut dakwaan tersebut sebagai pasal yang dipaksakan.
“Nah, sebagaimana kita ketahui sejak awal bahwa sebenarnya pasal-pasal yang didakwakan kepada Mas Botok dan Mas Teguh itu adalah pasal sampah. Sampah yang memang sengaja dibuat oleh penyidik,” tegasnya.
Ia menilai perkara tersebut telah menjadi tontonan publik yang mencerminkan pembodohan hukum. Lebih jauh, Nimerodin menyayangkan sikap kejaksaan yang dinilai gagal menjalankan peran sebagai penyaring kedua dalam proses penegakan hukum.
“Yang sering saya katakan bahwa ini adalah tontonan kepada publik tentang pembodohan yang dilakukan oleh polisi,” katanya.
“Nah, tontonan pembodohan ini ternyata juga teman-teman kejaksaan tidak bisa menjadi filter kedua. Jadi harusnya jaksa itu menjadi filter kedua terhadap pasal-pasal sampah ini. Ternyata itu juga tembus,” sambungnya.
Dalam sidang-sidang selanjutnya, pihaknya berharap majelis hakim benar-benar menjalankan fungsi peradilan secara objektif dan tidak sekadar menghakimi.
“Nah, harapan kita hari ini dan akan ke depan pengadilan, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini betul-betul melihat pasal ini sebagai pasal-pasal yang memang tidak layak diterapkan kepada Mas botok,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan sekadar formalitas penerapan pasal.
“Harapan kita adalah perkara-perkara ini diteliti diperiksa secara objektif dan diterapkan hukum yang benar, jangan sampai kecolongan lagi pasal-pasal sampah ini diterapkan kepada teman-teman Mas Teguh dan Mas Botok,” ucapnya.
Nimerodin juga menyoroti penerapan Pasal 192 KUHP tentang penghasutan yang digunakan dalam dakwaan. Menurutnya, perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur penghasutan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
“Pasal 192 itu adalah penghasutan. Nah yang dilakukan oleh teman-teman itu bukan penghasutan. Bukan penghasutan terhadap kejahatan,” jelasnya.
Bahkan jika dianggap sebagai penghasutan, kata dia, peristiwa tersebut seharusnya masuk dalam kategori pelanggaran, bukan kejahatan pidana.
Ia menambahkan, perkara ini seharusnya tunduk pada prinsip lex specialis derogat lex generalis, mengingat peristiwa terjadi di ruang lalu lintas.
“Kejadiannya adalah di lalu lintas. Harusnya pakai Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 274. Ini tidak sama sekali dicontohkan dengan pasal itu,” katanya.
Senada, kuasa hukum lainnya dari Tim Advokasi AMPB, Ari Nugroho menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan sekadar negara undang-undang.
“Negara ini negara hukum, bukan negara undang-undang. Maka hakim seharusnya melihat ini tidak hanya sebagai pasal-pasal yang tertera di undang-undang,” ujarnya.
Menurut Ari, terdapat fakta-fakta penting yang tidak dimunculkan sejak tahap penyidikan dan akan dibuktikan dalam persidangan mendatang.
“Ada fakta-fakta yang sebenarnya itu agak disembunyikan dan oleh karena itu kita di persidangan ke depan akan membuktikan itu,” katanya.
Baca Juga: Tanpa Dana APBD, PSSI Pati Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
Ia kembali menyinggung kewenangan jaksa sebagai pemegang dominus litis yang seharusnya mampu menghentikan perkara jika ditemukan pasal-pasal yang dipaksakan.
“Jaksa seharusnya menjadi filter. Dan itu ternyata tidak dijalankan dengan baik. Jaksa seharusnya bisa menghentikan jika pasal-pasal itu merupakan pasal yang dipaksakan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

