Kesbangpol Ungkap Ada 239 Ormas dan LSM di Pati, Kemandirian Pendanaan Jadi Sorotan

BETANEWS.ID, PATI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati mencatat terdapat ratusan organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif di wilayah setempat. Hingga data terakhir, total 239 organisasi telah mengantongi Surat Keterangan Tercatat (SKT).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pati, Niken Tri Meiningrum menyampaikan, bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 226 merupakan Ormas dan 13 lainnya adalah LSM. Pihaknya melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan aktivitas organisasi berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Penjualan Daging Ayam Anjlok, Pedagang Pasar Puri Baru Pati Keluhkan Dampak Program MBG

-Advertisement-

“Daftar terakhir di kami, ada 239 ormas, termasuk di dalamnya ada LSM, jumlahnya ada ratusan. Pembinaan kita lakukan berkala, kita monitor ke kantor-kantornya, seperti apa kepengurusannya, apa saja kegiatannya. Kita lakukan evaluasi Ormas tersebut,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Niken menjelaskan, monitoring dilakukan untuk memeriksa administrasi, aktivitas, serta kebermanfaatan organisasi bagi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya pergerakan ormas dan LSM tetap sejalan dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Dan juga kita dorong agar kegiatan bisa benar-benar dibutuhkan masyarakat, dan kami harapkan terus ditingkatkan. Harapan kami ormas jadi mitra pemerintah bersama menuju tujuan bangsa Indonesia, tidak boleh melanggar aturan, harus sesuai Pancasila dan UUD 1945,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan ormas dan LSM juga diperlukan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan aspirasi dan masukan terkait kebijakan publik.

“Kami mempersilahkan mereka menyampaikan aspirasi atau masukan ke pemerintahan sesuai aturan yang ada, bukan istilahnya menyalahi Undang-Undang, kita buka komunikasi terbuka. Silakan bila ada hal-hal yang musti disampaikan demi ada perbaikan dan pembangunan di Pati,” ucapnya.

Niken menambahkan, organisasi yang sehat harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman bergerak secara mandiri. Ia menekankan pentingnya kemandirian pendanaan karena anggaran pemerintah daerah terbatas.

“Sebetulnya harapan kita, ormas ini mandiri (secara pendanaan), kan mereka punya AD/ART, karena kita tidak bisa mengandalkan anggaran Pemda, meskipun ada tapi tidak banyak, sesuai kemampuan daerah. Kita arahkan bisa mandiri, apalagi yang sudah kuat, mereka sudah bisa sendiri,” ucapnya.

Terkait bantuan berupa hibah, Niken menjelaskan hal itu diberikan secara selektif sesuai prioritas kebijakan pemerintah daerah.

“Barangkali ada kebijakan Pemda dimana mereka (Ormas) mendapatkan hibah sesuai tujuan mendukung program pemerintah, pasti ada tujuannya. Tidak semua dapat, ada prioritas tertentu dapat bantuan dari Pemda,” bebernya.

Untuk memperoleh SKT, organisasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari surat permohonan ke Kesbangpol, pengesahan Kemenkumham atau SKT Kemendagri, akta pendirian dan AD/ART, program kerja, domisili kantor, SK pengurus dan biodata, foto sekretariat, hingga NPWP organisasi. Selain itu juga diperlukan surat pernyataan bermeterai, SKT pusat, serta pengisian formulir isian.

Baca Juga: Harga Cabai Setan di Pati Meroket, Tembus Rp 80 Ribu Per Kilogram

Niken berharap, seluruh ormas dan LSM benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat serta ikut menjaga kondusivitas daerah.

“Mudah-mudahan harapan kami, mereka tidak hanya sekedar nama, tapi memang ada kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat, baik sektor pendidikan, kesehatan ataupun pemberdayaan masyarakat. Yang jelas secara berkala pembinaan bagaimana menjaga agar kondisi di Pati aman, tentram, damai, tidak ada benturan antar masyarakat, antar Ormas,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER