Dok! UMK Jepara Resmi Naik Jadi Rp2,75 Juta, Buruh: ‘Wiwit Bupati, Upah Murah Tahun Ini ‘

BETANEWS.ID, JEPARA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2026 resmi diputuskan naik menjadi Rp2.756.501. Angka itu mengalami kenaikan sebesar Rp146.277 dari UMK Jepara 2025 sebesar Rp2.610.224. 

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. 

Baca Juga: Libatkan Anjing Pelacak, Polres Jepara Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Natal 

-Advertisement-

SK itu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi pada Rabu, (24/12/2025) sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. 

Besaran upah di Kabupaten Jepara tahun 2026 yang ditetapkan tersebut juga sesuai dengan surat rekomendasi usulan yang ditandatangani oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo untuk dikirim ke Gubernur Jawa Tengah. 

Sebelumnya usulan itu sempat ditolak oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya yang melakukan aksi longmarch pada Senin, (22/12/2025). 

Mereka menuntut agar besaran indeks alpha yang diusulkan menggunakan 0,9. Bukan 0,7 seperti hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Jepara pada Jumat, (19/12/2025).  

Menanggapi hasil keputusan tersebut, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi mengaku sangat kecewa. 

Sebab dari hasil audiensi yang berlangsung usai pihaknya mengadakan aksi longmarch, Yopi merasa saat itu terdapat angin segar yang diberikan oleh Bupati Jepara dengan meminta adanya rapat Depekab kembali. 

“Hasilnya sesuai dengan yang dikeluarkan (Depekab Jepara) dan kami menganggap Wiwit Bupati Upah Murah tahun ini,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/12/2025). 

Meski mengaku sangat kecewa, Yopi mengatakan pihaknya belum memutuskan apa langkah selanjutnya yang akan diambil terkait keputusan UMK 2026.  

Baca Juga: Usulan Upah Jepara Resmi Diusulkan ke Gubernur, Naik Jadi Rp2,7 Juta dan Tak Ada UMSK

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan serikat pekerja di tingkat Jawa Tengah. Apakah nantinya akan menggugat keputusan tersebut atau menerima. 

“Kita belum koordinasi lagi terkait masalah ini (UMK). Apakah FSPMI akan menggugat gubernur atau menerima, nanti kita koordinasikan dulu,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER