31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Detik-detik Botok dan Teguh Keluar dari Kejari Pati Dibawa ke Lapas

BETANEWS.ID, PATI – Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka dipindahkan dari Rutan Polda Jawa Tengah untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya di tingkat kejaksaan.

Mereka berdua bersama satu sopir asal Tayu ditahan di Mapolda Jateng usai disangka memblokir jalan Pantura sekitar 15 menit. Peristiwa ini terjadi usai aksi demo mengawal sidang paripurna hasil laporan pansus yang hasilnya, DPRD tidak menyepakati adanya pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Dukung Program Ekoteologi, Kemenag Pati Sebar Ribuan Bibit ke Madrasah dan KUA

-Advertisement-

Massa pendemo yang kala itu kecewa, kemudian melakukan pemblokiran jalan lingkar, yang kemudian berujung terhadap penahanan kepada Botok, Teguh Istiyanto dan seorang sopir truk yang disangka turut serta dalam peristiwa tersebut.

Botok cs tampak keluar dari Kantor Kejari Pati sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Botok yang terlihat mengenakan peci hitam keluar terlebih dahulu, kemudian disusul Teguh yang tampak menenteng tas kuning dan selanjutnya satu tahanan lainnya. Mereka kemudian masuk mobil yang telah disiapkan Polresta Pati.

Sambutan dan sorakan semangat terdengar menggema dari massa yang berkumpul di depan kantor kejaksaan. Botok cs kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Pati dengan kawalan ketat dari kepolisian.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyampaikan, bahwa kejaksaan sejak hari ini, telah menerima pelimpahan tersangka Botok cs, berikut barang bukti dari penyidik Polresta Pati.

“Pada Jumat, tanggal 12 Desember tahun 2025, kami Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Pati atas nama tersangka S, kemudian tersangka TI, dan terakhir tersangka inisial S, ” ujar Rendra kepada awak media.

Untuk selanjutnya katanya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pati.

Ia menyebut, saat ini kondisi Botok cs dalam keadaan sehat. Pihaknya, katanya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat.

“Untuk pelimpahan secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati. Dalam waktu dekat kami limpahkan, ” ungkapnya.

Rendra menyebut, tersangka disangkakan melanggar  pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP . Kemudian yang terakhir pasal 169 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara, ” sebutnya.

Baca Juga: Massa Demo di Sukolilo Soroti Kinerja BPD, Dinilai Kurang Harmonis dengan Pemdes

Sementara itu, Kuasa Hukum AMPB Nimerodin Gulo memaparkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Pati. Menurutnya, Botok cs memenuhi syarat untuk ditangguhkan penahanannya. Sebab, Botok cs diyakini tidak akan melakukan tindak pidana pemblokiran Pantura lagi dan tidak akan merusak barang bukti.

”Kita sudah komunitas ke Kejaksaan dan meminta untuk penangguhan penahanan atau pengalihan penahan. Semoga Pak Kajari dan jajarannya berkenan untuk mengabulkan,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER