BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 1.820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jepara dijadwalkan akan segera menerima Surat Keputusan (SK) Pelantikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan jadwal pelantikan itu rencananya akan dilakukan besok pagi, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Tiga Warga Laporkan Kades di Mlonggo Jepara ke Polisi
“Untuk PPPK Paruh Waktu rencana kita akan berikan SK pada tanggal 17 Desember sesuai rencana,” kata Ary pada Betanews.id, Selasa (17/12/2025).
Sebelumnya pada Kamis, (11/12/2025) lalu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi juga telah menyerahkan SK pelantikan kepada 13.111 PPPK Paruh Waktu di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kemudian terkait persoalan gaji, di tahun 2026 nanti PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jepara direncanakan menerima gaji sesuai dengan gaji yang diterima saat ini.
Bagi tenaga guru, menurut Ary terdapat tambahan gaji, meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak.
Sehingga di tahun 2026 nanti, sebanyak 1.820 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jepara dipastikan menerima gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara.
“Gaji untuk PPPK sesuai yang diterima saat ini. Untuk guru ada peningkatan, meskipun tidak banyak. Kita belum bisa memberikan gaji di tahun 2026 sesuai UMR karena butuh anggaran yang besar,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, total anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu yaitu Rp10 miliar selama satu tahun.
Anggaran itu sudah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara Tahun 2026.
“Jika sesuai UMR butuh anggaran sekitar Rp25 miliar selama satu tahun,” ungkap Ary.
Baca Juga: Enam Kepala Dinas Baru di Jepara Resmi Dilantik, Wiwit Minta Langsung Gaspol
Sesuai Surat Edaran Nomor: S/800/1616/2025 Tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN Paska Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2026 sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang dipekerjakan di lingkungan Pemkab Jepara.
“Tahun depan ASN hanya PNS dan PPPK, tenaga honorer sudah tidak ada,” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada

