BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berencana menata ulang kawasan wisata yang berada di sekitar Bendung Logung. Hal itu dikarenakan banyaknya bangunan yang terdapat di sempadan waduk yang dapat membahayakan nyawa orang.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Direktorat Jendral PSDA, di sempadan waduk Bendung Logung mengalami sedimentasi hingga 5 meter selama dua tahun terakhir ini.
Baca Juga: Peringatan Hakordia, Bupati Sam’ani Komitmen Wujudkan Kudus Bersih Tanpa Korupsi
Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Disbudpar Kabupaten Kudus, Agus Susanto, Senin (8/12/2025). Menurutnya, pembangunan berupa bangunan permanen di sempadan waduk dapat menyebabkan kerusakan ekologis secara jangka panjang.
“Secara aturan, mendirikan bangunan permanen di wilayah sepadan atau di tanah berstatus hijau dilarang. Karena untuk menjaga fungsi keseimbangan ekologis,” bebernya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (SDA). Apalagi, sepadan Bendung Logung sudah ada rambu batas genangan yang berpotensi ditenggelamkan.
“Debit air di waduk sangat tinggi. Jadi tidak bisa dibuat bangunan permanen di sepadan, karena sewaktu-waktu potensi genangan bisa maksimal, batas itu bisa ditenggelamkan. Akibatnya bangunan permanen yang ada tetap terdampak,” jelasnya.
Ia menuturkan, saat ini terdapat empat dermaga di sekitar Bendung Logung Kudus yang marak melakukan pembangunan sejak 2019 lalu. Dari total itu, dermaga ke empat menjadi yang terparah dengan bangunan permanen di titik sepadan.
Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk menata ulang kawasan wisata di Bendung Logung. Artinya bangunan permanen yang berada di sempadan waduk akan dibongkar untuk memberikan ruang aman supaya tidak terjadi kerusakan ekologi secara berkepanjangan.
“Di samping itu kami membantu mengurus perizinan agar lokasi itu bisa buat pengembangan pariwisata, namun tetap memperhatikan sisi konservasi, kelestarian lingkungan, dan keamanan. Saat ini sudah proses, semoga saja tahun depan sudah mendapat izin,” jelasnya.
Demi menegakkan aturan, pihaknya membatasi hingga 14 Februari 2026 supaya pembangunan berupa bangunan permanen di sepadan Logung dihentikan atau disterilkan. Supaya perizinan dari Kementerian PU secepatnya bisa keluar.
“Kami sosialisasikan ke masyarakat, agar bisa direlokasi secara perlahan. Nanti ditata ulang jadi satu di dermaga utama,” terangnya.
Baca Juga: Kudus Bakal Punya 101 SPPG, Pemkab Diminta Siapkan Strategi Pemenuhan Bahan Makanan
Ia menegaskan, bahwa penataan ulang kawasan wisata di sekitar Bendung Logung tersebut juga untuk kenaikan masyarakat. Sebab kemanan pengunjung dan sebagai menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan.
“Meskipun ada penolakan, namun sebagian besar mendukung penataan ulang,” sebutnya.
Editor: Haikal Rosyada

