31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Semester Pertama 2025, 5.821 Keluarga di Kudus Dicoret dari PKH, Ini Sebabnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Pada tahun 2025 terdapat ribuan warga Kabupaten Kudus yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Mereka tak lagi menerima bantuan karena faktor alamiah.

Koordinator Pelaksana Program PKH Kabupaten Kudus, Habib Rifa’i, mengatakan, jumlah penerima.manfaat bansos PKH di Kota Kretek kurang lebih ada 26.830 keluarga. Berjalannya waktu banyak keluarga yang kemudian tergraduasi atau tak lagi menerima bansos PKH.

Baca Juga: Atap Ruang Kelas SD Islam Nurul Yasin Ambrol Kena Angin, Dua Korban Alami Luka Ringan

-Advertisement-

“Pada triwulan pertama jumlah penerima manfaat bansos PKH di Kudus tergraduasi sekira 3.381 keluarga. Jumlah tersebut bertambah di triwulan kedua atau semester pertama 2025 menjadi 5.821 keluarga yang tak lagi menerima PKH,” ujar Habib di ruang kerjanya belum lama ini.

Lebih lanjut Habib mengatakan, ribuan keluarga tersebut tergraduasi dari daftar penerima bansos PKH bukan karena adanya peningkatan ekonomi. Melainkan, dikarenakan faktor alami yakni tak ada lagi komponen syarat sebagai penerima manfaat.

“Ada beberapa komponen yang menjadikan keluarga mampu mendapatkan bansos PKH. Ketika komponen tersebut sudah tidak ada, otomatis keluarga tersebut dicoret dari daftar penerima manfaat atau istilahnya tergraduasi,” bebernya.

Habib lalu merinci komponen yang menjadikan keluarga bisa masuk daftar sebagai penerima manfaat bansos PKH. Antara lain, di keluarga tersebut terdapat ibu hamil. Kemudian terdapat anak usia dini atau anak balita.

“Lalu, di keluarga tersebut menanggung anak sekolah mulai jenjang SD sampai SMA sederajat. Serta adanya lansia pada keluarga sebuah keluarga,” rincinya.

Nilai bansos PKH bervariasi sesuai komponen. Ibu hamil mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tiga bulan. Kemudian komponen anak usia dini yakni usia 0-6 tahun mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tiga bulan.

Baca Juga: UMK Lepas 1.470 Mahasiswa dalam Program Pendampingan Kewirausahaan Semester Gasal 2025/2026

Untuk anak sekolah jenjang SD, nilai bantuannya sebesar Rp225 ribu per tiga bulan. Jenjang SMP sederajat, per tiga bulan nilai bantuannya sebesar Rp375 ribu. Anak sekolah SMA sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp500 ribu per tiga bulan. Sedangkan untuk komponen lanjut usia, nilai bantuannya sebesar Rp600 ribu per tiga bulan.

“Besar kecilnya bantuan penerima manfaat juga dipengaruhi seberapa banyak komponen yang ada di keluarga tersebut. Jika dalam satu keluarga terdapat dobel komponen, maka dikomulatifkan,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER