31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Pokir DPRD Kudus Bakal Dihapus dari APBD 2026, Begini Penjelasan Bupati Sam’ani

BETANEWS.ID, KUDUS – Rencana penghapusan alokasi pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2026 memunculkan beragam respons dari sejumlah fraksi. Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang membahas pandangan fraksi terhadap kebijakan anggaran daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti arahan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa mulai 2026, pokir tidak lagi dimasukkan dalam struktur APBD.

Baca Juga: 37 Gudang dan Gerai Kopdes di Kudus Digenjot, Pacu Penguatan Ekonomi Desa

-Advertisement-

“Silakan para anggota dewan menyesuaikan programnya dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati,” ujar Sam’ani usai rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Kudus atas tanggapan fraksi di Gedung DPRD Kudus, Jum’at (14/11/2025).

Sam’ani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti seluruh kegiatan dewan dihilangkan. Menurutnya, agenda reses DPRD tetap berjalan, sementara yang ditiadakan hanyalah pokir yang selama ini dipetakan dalam bentuk usulan anggaran khusus.

Usai rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas tanggapan fraksi, Sam’ani menegaskan kembali bahwa penyesuaian program legislator dapat dilakukan melalui kegiatan yang sudah terakomodasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan demikian, dewan tetap dapat menyerap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai aturan.

Dalam kesempatan yang sama, Sam’ani turut menyinggung soal penindakan tambang galian C di Kabupaten Kudus. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingat kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi.

“Kami akan melakukan komunikasi dengan provinsi, termasuk terkait penertiban tambang ilegal yang ada di wilayah Kudus. Langkah ini untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Terkait persoalan tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena masa kerja kurang dari dua tahun, Sam’ani menyebutkan akan membuka dialog dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia ingin memastikan agar nasib para honorer tidak terkatung-katung.

Baca Juga: Prihatin TPA Overload, BLDF Inisiasi Gerakan Kudus Asik dan Olah Sampah Organik 50 Ton Sehari

“Kita tetap berpegang pada regulasi, tetapi tetap akan berkomunikasi dengan BKN agar masa depan tenaga honorer yang belum lolos PPPK bisa lebih jelas,” tuturnya.

Sam’ani berharap seluruh persoalan yang menjadi sorotan ini dapat diselesaikan secara bertahap melalui koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga terkait.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER