BETANEWS.ID, JEPARA – Munculnya pamflet iklan outlet minuman beralkohol atau minuman keras (miras) bernama Outlet 23 HWG di beberapa akun instagram membuat geger warga Kabupaten Jepara.
Dari informasi di akun instagram resminya yaitu @outlet23.jepara_, outlet yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto RW I, Kelurahan Bulu, Kecamatan Jepara itu mulai dibuka pada tanggal 18 November 2025.
Baca Juga: Bakal Terima SK di 2026, Ini Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu Jepara
Berdasarkan pengamatan Betanewsid, pada Rabu, (19/11/2025) pagar luar outlet itu sempat dibuka. Tetapi hanya setengah. Dua orang pegawai tampak keluar masuk dari dalam outlet tersebut.
Namun, pada hari ini Kamis, (20/11/2025), pintu pagar outlet itu tampak tertutup. Papan nama yang dipajang di atasnya juga ditutupi plastik berwarna hitam.
Kepala Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan setelah mendengar informasi adanya outlet tersebut, pihaknya sudah mengirimkan petugas untuk memberikan teguran.
“Dari DPMTSP memang sudah menyampaikan tidak ada ijin. Kami masih berproses, kami sudah mengirimkan petugas kesana untuk memberi teguran,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/11/2025).
Teguran itu menurut Edy terkait dengan ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak dimiliki oleh outlet 23 HWG di Jepara. Petugas menyampaikan, jika tidak memiliki NIB, maka outlet tersebut tidak bisa beroperasional.
“Tegurannya kita sampaikan kalau memang tidak ada ijin, jangan beroperasi. Jangan buka,” ujar Edy.
Saat ini, ia mengatakan sesuai prosedur penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah, pihaknya masih melakukan pengawasan dan pengamatan. Pemberian surat teguran, menurutnya juga dilakukan secara bertahap.
Surat teguran pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari, kemudian surat teguran berikutnya tiga hari, dan surat teguran terakhir tiga hari.
“Pada saat ini kami berproses. Masih kita lakukan pengawasan dan pengamatan,” jelas Edy.
Baca Juga: Serunya Anak-Anak di Jepara Belajar Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini
Sampai saat ini, Edy mengaku juga masih menulusuri siapa pemilik dari outlet tersebut. Sebab, outlet 23 HWG tidak hanya beroperasi di Kabupaten Jepara. Outlet tersebut memiliki cabang yang tersebar di beberapa daerah se-Indonesia.
“Outlet sebesar itu masak tidak ada ijinnya? Ini yang juga masih kita telusuri,” pungkas Edy.
Editor: Haikal Rosyada

