BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada tahun 2025 mengusulkan 1.820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mereka diperkirakan akan menerima SK Pelantikan pada 1 Januari 2026 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan saat ini pengusulan PPPK Paruh Waktu masih memasuki tahap pemberkasan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Serunya Anak-Anak di Jepara Belajar Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini
“NIP nanti akan disampaikan awal tahun per 1 Januari 2026,” kata Ary saat ditemui Betanews.id, Kamis (20/11/2025).
Kemudian saat disinggung soal besaran gaji yang akan diterima oleh Tenaga PPPK Paruh Waktu, Ary menjelaskan bahwa mereka akan menerima gaji sesuai dengan besaran gaji yang diterima saat ini ditambah sedikit kenaikan dari Pemkab Jepara.
Kenaikan tersebut menurut Ary sudah ada patokan atau range kenaikan gaji. Namun, ia tidak menyebutkan secara detail berapa besar kenaikan gaji yang akan diterima.
“Contoh, ada guru di Disdikpora yang gajinya Rp250 ribu, kita naikkan jadi Rp500 ribu. Yang selama ini mendapat gaji Rp700 ribu, kita naikkan jadi Rp1 juta. Rangenya seperti itu, ada patokannya,” jelas Ary.
Sehingga Ary memastikan, bahwa gaji PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan dilantik pada Januari 2026 mendatang tidak bisa sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara.
Adapun total anggaran yang sudah disiapkan Pemkab Jepara untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu yaitu Rp10 miliar selama satu tahun. Anggaran itu sudah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara 2026.
“Untuk gaji tidak bisa full sesuai UMR yang saat ini. Karena ada keterbatasan fiskal daerah. Jika sesuai UMR butuh anggaran sekitar Rp25 miliar,” ungkap Ary.
Baca Juga: Dilarang Perda, Outlet Miras Baru di Jepara Gegerkan Warga
Ary melanjutkan informasi terkait skema gaji yang akan diterima oleh Tenaga PPPK Paruh Waktu sudah tersampaikan kepada seluruh peserta.
“Kalau tersampaikan akan dapat berapa belum, tapi pada prinsipnya PPPK Paruh Waktu akan mendapat gaji sesuai yang diterima saat ini, itu yang ter informasikan,” kata Ary.
Editor: Haikal Rosyada

