BETANEWS.ID, JEPARA – Outlet minuman beralkohol atau minuman keras (miras) baru yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bulu, Kecamatan/Kabupaten Jepara membuat geger warga Jepara.
Pamflet pembukaan outlet minuman beralkohol dengan nama Outlet 23 HWG Jepara itu ramai tersebar di media sosial.
Baca Juga: Proyek Pelabuhan Jepara Masuk Usulan 12 Pembentukan Perda Tahun 2026
Dari akun instagram resminya, outlet yang berlokasi di tengah Kota Jepara itu resmi dibuka pada 18 November 2025. Terdapat minuman beralkohol berbagai varian dan merk yang dijual.
Untuk menarik minat, outlet tersebut mengklaim sebagai penyedia minuman beralkohol paling murah dan terlengkap se-Kabupaten Jepara.
Selain itu, outlet tersebut juga melayani pembelian secara online dengan biaya ongkir gratis ke seluruh wilayah di Kabupaten Jepara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Arif Darmawan mengatakan pada saat dilakukan pengecekan, outlet itu belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar.
“Belum berijin, belum ada NIB-nya. Outlet nya liar, ilegal,” kata Arif saat dikonfirmasi Betanews.id melalui sambungan telepon, Rabu (19/11/2025).
Arif melanjutkan, dari hasil koordinasi dengan Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, pihaknya akan segera melakukan penindakan pada outlet tersebut.
“Nanti akan dilakukan penindakan oleh temen-temen Satpol PP,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto mengatakan sesuai peraturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2001, minuman beralkohol dilarang di Kabupaten Jepara.
Dalam Perda itu tertulis, setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol. Kadar kandungan ethanol dalam minuman beralkohol juga dibatasi 0 persen.
Baca Juga: Anggaran Kegiatan Polisi Jepara Tahun 2026 Turun Jadi Rp81 Miliar
Bagi seseorang atau badan yang terbukti melanggar akan diancam pidana penjara selama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kalau Perdanya memang tidak boleh. Ini nanti segera akan kita lakukan pengecekan,” kata Edy.
Editor: Haikal Rosyada

